EmitenNews.com - Besar betul perputaran uang dalam praktik judi online di Tanah Air. Lihatlah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan ratusan rekening senilai Rp850 miliar yang diduga digunakan buat menampung aktivitas sindikat perjudian daring atau judi online. 



"Total penghentian sementara transaksi terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama 2022 sampai awal September 2023 mencapai Rp850 miliar," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (14/12/2023).



Jumlah itu adalah akumulasi dari pembekuan rekening mencurigakan yang diduga digunakan sindikat judi online dari 2022 sampai awal September 2023.



Pada semester I tahun 2022, PPATK menghentikan transaksi pada 421 rekening mencurigakan dengan total nilai Rp730 miliar. 

 

Kemudian, PPATK membekukan transaksi pada 312 rekening mencurigakan dengan total Rp120 miliar pada semester II tahun 2023. 

 

Data PPATK menunjukkan, nilai total perputaran uang pada rekening sindikat judi online pada 2021 mencapai Rp57 triliun. Jumlah perputaran uang sindikat judi online, meningkat menjadi Rp69 triliun pada 2022. 

 

Selain itu, PPATK juga membekukan transaksi robot trading dengan total saldo sebesar Rp745 miliar. Total transaksi investasi ilegal yang dibekukan sepanjang 2022 mencapai Rp35 triliun. 

 

"Kewenangan penghentian sementara transaksi memang ditujukan untuk membantu instansi penegak hukum melakukan pengamanan dan penyelamatan aset yang diduga hasil tindak pidana, khususnya tindak pidana pencucian uang," ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ***