EmitenNews.com - Tuduhan berat menghadang Andhi Pramono. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah transaksi mantan Kepala Bea Cukai Makassar itu, yang diduga sebagai gratifikasi. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, aliran gratifikasi tersebut diduga diterima Andhi Pramono. 

 

“Kami temukan ada beberapa transaksi yang kami duga itu sebagai gratifikasi yang diterima oleh yang bersangkutan,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (17/5/2023). 

 

KPK memastikan pola pengusutan kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono ini sama seperti eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo. 

 

Andhi Pramono menjadi sorotan karena disebut-sebut mengenakan barang mewah. Anak Andhi, AY juga kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian bermerek dan kehidupan glamor lainnya. Pada salah satu unggahan, harga pakaiannya dari atasan hingga bawahan disebut mencapai Rp 25 juta. Ia juga merupakan mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan Melbourne University, Australia. 

 

Seperti Rafael, terungkapnya dugaan korupsi Andhi Pramono bermula dari gaya hidup anak, istri, maupun keluarganya, yang kemudian diungkap warganet. Gaya hedonis yang dipertontokan ke publik itu, dinilai tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

 

Karena itu, KPK kemudian memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan mendapatkan informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait Andhi Pramono. Juga sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo. Lembaga antirasuah kemudian mengklarifikasi berbagai informasi tersebut. 

 

“Kemudian kami menemukan adanya ketidakseimbangan antara penghasilan, harta kekayaan, gaya hidup,” ujar Alex. 

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi. Status hukum ini ditetapkan berdasar pada bukti permulaan yang cukup. Setelah perkaranya naik ke tahap penyidikan, KPK juga mencegah Andhi Pramono bepergian  ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. ***