EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) diminta menunda pemberlakuan biaya layanan QR Code Indonesia Standard atau QRIS bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen. Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta agar bank sentral mengembalikannya seperti semula, nol persen. Permintaan itu dilayangkan, karena bakal memberatkan pelaku UMKM, yang mulai bangkit setelah dihantam pandemi Covid-19.

 

Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (11/7/2023), Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin mengemukakan, Bank Indonesia perlu menunda pemberlakuan biaya layanan QR Code Indonesia Standard atau QRIS bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula, 0 persen. 

 

Meski biaya layanan itu dibebankan kepada PJP, tidak menutup kemungkinan bakal berdampak kepada pelaku usaha, terutama UMKM dan para konsumen.

 

Kalau tetap diberlakukan, menurut Ketua Umum PKB itu, semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha. UMKM, sampai konsumen pasti kena imbasnya.

 

Biaya layanan yang dibebankan kepada pemberlakuan biaya layanan QRIS dapat menghambat transaksi nontunai.

 

“Dampaknya tentu ke transaksi nontunai, padahal ini kan lebih efektif dan efisien dibanding sistem pembayaran tunai. Belum lagi sekarang pelaku UMKM baru mulai bangkit pascapandemi, janganlah dibebani dulu," kata mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu.

 

Padahal, transaksi nontunai yang tengah digencarkan saat ini punya efektivitas dan efisiensi yang tinggi dibandingkan model transaksi tunai.

 

Mulai 1 Juli 2023, Bank Indonesia telah menetapkan tarif baru "merchant discount rate" (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen dari awalnya 0 persen. Biaya itu dibebankan kepada pedagang oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) dan tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pembayaran yang dilakukan pengguna QRIS.

 

Pada Sabtu (8/7/2023), Bank Indonesia mengumumkan, sudah 26 juta pelaku UMKM, yang menerapkan pembayaran menggunakan QRIS (QR Code Indonesia Standard).