Beratkan Pelaku UMKM, Wakil Ketua DPR Minta BI Tunda Biaya QRIS 0,3 Persen
:
0
Pedadang menunjukkan penggunaan QRIS. dok. Media Indonesia.
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) diminta menunda pemberlakuan biaya layanan QR Code Indonesia Standard atau QRIS bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen. Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta agar bank sentral mengembalikannya seperti semula, nol persen. Permintaan itu dilayangkan, karena bakal memberatkan pelaku UMKM, yang mulai bangkit setelah dihantam pandemi Covid-19.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (11/7/2023), Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin mengemukakan, Bank Indonesia perlu menunda pemberlakuan biaya layanan QR Code Indonesia Standard atau QRIS bagi penyedia jasa pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen untuk mikro. Kembalikan lagi seperti semula, 0 persen.
Meski biaya layanan itu dibebankan kepada PJP, tidak menutup kemungkinan bakal berdampak kepada pelaku usaha, terutama UMKM dan para konsumen.
Kalau tetap diberlakukan, menurut Ketua Umum PKB itu, semua akan kena dampak, bukan cuma penyedia jasa, tapi pelaku usaha. UMKM, sampai konsumen pasti kena imbasnya.
Biaya layanan yang dibebankan kepada pemberlakuan biaya layanan QRIS dapat menghambat transaksi nontunai.
Related News
Harga Pertamax Masih Rp 16.250, yang Turun Pertamax Turbo
Target Luhut, Digitalisasi Bansos Diterapkan Secara Nasional, Oktober
Tanpa Neraca yang Transparan, Impor Garam Rentan Disalahgunakan
Yen Jebol 161,98 per Dolar AS, Level Terendah Dalam 40 Tahun
Harga Emas Dunia Bertahan, Antam Selasa Ini Turun Rp15.000
PMI Manufaktur dan Jasa Tiongkok Kompak Naik Juni 2026





