EmitenNews.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta Kementerian dan Lembaga (K/L) mengintensifkan sosialisasi dan dialog publik mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.


Perpu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 merupakan langkah antisipatif pemerintah untuk menghadapi ketidakpastian perekonomian tahun 2023 sekaligus menjamin terciptanya kepastian hukum.


“Perppu ini sudah bisa dipakai sebagai landasan dari peraturan produk perundang-undangan yang menjadi operasionalisasi dari Undang-Undang Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja. Kewajiban seluruh Kementerian Lembaga untuk melakukan dialog publik, mensosialisasikan, melakukan diskusi dengan publik sebanyak mungkin,” ujarnya pada Pembukaan Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Jakarta, Senin (30/01).


Wamenkeu mengatakan, Indonesia memasuki tahun 2023 dengan ketidakpastian ekonomi yang tinggi karena menghadapi ancaman resesi global. Sepertiga negara di dunia terancam mengalami resesi, dampak dari pengetatan kebijakan moneter yang merupakan imbas dari kondisi inflasi yang meningkat di seluruh dunia. Kondisi inflasi yang naik membuat stabilitas harga terganggu.


"Ketika sepertiga dunia mengalami resesi, dua pertiga negara pasti terkena dampaknya. Indonesia tidak termasuk negara yang akan terkena resesi, tetapi harus mengantisipasi ancaman resesi tersebut dengan melakukan kepastian berusaha," ujarnya.


Salah satu yang penting di Indonesia adalah kepastian berusaha. "Di sinilah masuk Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dikeluarkan Perpunya. menciptakan kepastian, sehingga Indonesia bisa menghadapi resesi dunia,” sambung Wamenkeu.


Namun demikian, terdapat Judicial Review dari Mahkamah Konstitusi. Pemerintah dan DPR menyikapi dengan mengeluarkan UU No 13/2022 yang mengatur metode omnibus dalam pembentukan UU. Wamenkeu mengungkapkan meaningful participation juga telah dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan menjaring aspirasi publik sebanyak mungkin melalui berbagai kegiatan, seperti salah satunya dialog publik.


Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk penyempurnaan UU Cipta Kerja melalui mekanisme partisipasi publik. Tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja dengan meningkatkan kemudahan dan kepastian berusaha, pertumbuhan investasi, serta perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi global.


“Dengan keluarnya Perppu ini, kita bisa memperbaiki aturan perundang-undangan kita untuk membuat supaya perekonomian kita bisa menghadapi kondisi tidak ideal di dunia ini, memperbaiki iklim investasi, menguatkan investasi di Indonesia, dan menciptakan lapangan kerja, dan kita bisa menghadapi ketidakpastian dunia dengan lebih baik,” ujar Wamenkeu.(*)