EmitenNews.com - Tridomain Performance Materials (TDPM) tahun depan fokus revitalisasi untuk mendongkrak performa. Selanjutnya, periode 2022-2025 berusaha mencicil kewajiban untuk pembayaran medium term notes (MTN).


”Sepanjang tahun ini, kami berusaha ekstra menuntaskan laporan keuangan, dan tengah berjuang melakukan upaya perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU),” tutur Harjono, Presiden Direktur Tridomain Performance, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) belum lama ini. 


Saat Ini, perseroan masih menghadapi PKPU dengan kondisi keuangan ngos-ngosan. Tersebab, tidak ada pendanaan selain mengandalkan modal kerja. Perseroan berharap badai PKPU cepat berlalu. Dengan begitu, perusahaan bisa mendapat investor strategis. ”Pemegang saham sudah berkomitmen untuk mencari investor strategis,” imbuhnya. 


Sejatinya, permintaan untuk produk masih cukup baik. Namun, menyusul kondisi keuangan perseroan amat sangat terbatas, dan terkendala, serta tersandera PKPU, tidak ada pendanaan lain selain bersumber dari modal kerja. Itu pun juga sangat terbatas. ”Oleh Karena itu, setiap pengeluaran dibatasi,” tegasnya. 


Mengenai perkara PKPU dengan Mandiri Managemen Investasi (MMI), dalam salinan penetapan perkara nomor: 286/Pdt.Sus -PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst Tanggal 26 Agustus 2021 Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak permohonan PKPU yang diajukan MMI.


Untuk perkara PKPU dari Bata Merah Wisesa dengan nomor perkara 356/PDT.SUS-PKPU/2021/PN.NIAGA/JKT.PST Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menolak permohonan PKPU tersebut. Saat Ini, perseroan tengah menghadapi dua gugatan PKPU Bata Merah Wisesa yang mengajukan gugatan kedua dengan nomor perkara 420/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.jkt.pst, dengan surat panggilan No.W10.U1.5989.HT.03.X.2021.03.MH tertanggal 25 Oktober 2021. 


Perseroan menerima surat panggilan tersebut pada 26 Oktober 2021 melalui Pos Indonesia, dan sudah dilakukan sidang Pertama pada 2 November 2021. Selanjutnya, perseroan menghadapi gugatan kedua MMI dengan nomor perkara 421/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.jkt.pst, dengan surat panggilan noW10.U1.5657.Ht.03.X.2021.03.RIN tertanggal 2 November 2021. Perseroan menerima surat tersebut pada 4 November 2021 melalui Pos Indonesia, dan sudah dilakukan sidang Pertama pada 9 November 2021. (*)