EmitenNews.com - Berkah Hari Kemerdekaan RI 2023 untuk mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Terpidana kasus korupsi itu, bebas dari penjara per Jumat (18/8/2023). Ia mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, setelah mendapat remisi 17 Agustus 2023. Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

 

Kepada pers, Jumat, Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengatakan, Nurdin Abdullah bebas bersama Yul Dirga, Nyoman Damantra, dan Sudarso. Meski begitu, keempat narapidana itu masih dikenai wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.

 

"Intinya, mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Mereka harus lebih baik selama satu tahun ke depan," katanya.

 

Sebelumnya, dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mendapat hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.

 

Sementara itu, Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terjerat kasus suap terkait pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

 

Lalu, Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari, terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit.

 

Kemudian, Nyoman Damantra, mantan politikus dari PDIP, menerima uang suap Rp3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam proyek impor produk hortikultura. 

 

Menengok ke belakang, Sabtu dini hari, 27 Februari 2021, Nurdin Abdullah termasuk yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Ketika itu, manan Bupati Bantaeng ini, sedang tidur di rumah dinas Gubernur Sulsel.

 

Kegiatan operasi KPK itu, awalnya menangkap bawahannya, mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat dan kontraktor pemberi suap Agung Sucipto.