Berkah Hari Kemerdekaan 2023, Nurdin Abdullah Kini Bebas Bersyarat, Tetap Wajib Lapor
:
0
Nurdin Abdullah. dok. Daily Makassar News.
EmitenNews.com - Berkah Hari Kemerdekaan RI 2023 untuk mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Terpidana kasus korupsi itu, bebas dari penjara per Jumat (18/8/2023). Ia mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, setelah mendapat remisi 17 Agustus 2023. Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Kepada pers, Jumat, Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengatakan, Nurdin Abdullah bebas bersama Yul Dirga, Nyoman Damantra, dan Sudarso. Meski begitu, keempat narapidana itu masih dikenai wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.
"Intinya, mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Mereka harus lebih baik selama satu tahun ke depan," katanya.
Sebelumnya, dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mendapat hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terjerat kasus suap terkait pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.
Related News
ESDM Ungkap Seluruh Sektor Siap Terapkan B50, Pertamina Pastikan Ini
Buntut Lima Peserta Meninggal, Kemhan Pangkas Waktu Pelatihan SPPI
Dari Desa ke Toko Modern, Program SIG Tumbuhkan 36 UMKM Baru di Tuban
KPK Umumkan Tiga Tersangka Jual Beli Jabatan di Kuansing, OTT ke-14
6 Juta Turis Masuk Indonesia, Terbanyak dari Malaysia dan Australia
Jatuhkan Vonis 10 Tahun, Hakim Juga Minta Kejagung Usut Harta Nadiem





