Berkah Hari Kemerdekaan 2023, Nurdin Abdullah Kini Bebas Bersyarat, Tetap Wajib Lapor
:
0
Nurdin Abdullah. dok. Daily Makassar News.
EmitenNews.com - Berkah Hari Kemerdekaan RI 2023 untuk mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Terpidana kasus korupsi itu, bebas dari penjara per Jumat (18/8/2023). Ia mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, setelah mendapat remisi 17 Agustus 2023. Nurdin Abdullah divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Kepada pers, Jumat, Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengatakan, Nurdin Abdullah bebas bersama Yul Dirga, Nyoman Damantra, dan Sudarso. Meski begitu, keempat narapidana itu masih dikenai wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.
"Intinya, mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Mereka harus lebih baik selama satu tahun ke depan," katanya.
Sebelumnya, dalam kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mendapat hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara itu, Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terjerat kasus suap terkait pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.
Related News
PLN Indonesia Power Ekspansi ke Bangladesh, Bidik Proyek PLTS 495 MW
Lambang Perjuangan Lawan Kolusi Itu, Buruh Bernama Marsinah
JPU Siap Tanggung Jawab Tuntutan Atas Nadiem, Sampai di Akhirat
Tren Positif Hubungan RI-Rusia, Nilai Perdagangan Capai USD4,8 Miliar
Kecelakaan Bus Maut di Sumsel, Korban Tewas Jadi 19 Orang
Ada Heri Black dalam Kasus Korupsi Bea Cukai yang Ditangani KPK





