EmitenNews.com - Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Pulau Subur Tbk (PTPS) menegaskan komitmennya untuk tetap menjadi emiten yang rajin membagikan dividen setelah tahun ini menggelontorkan dua kali pembayaran dividen dengan total Rp6,5 per saham. Manajemen menyebut langkah tersebut sejalan dengan prospektus perusahaan yang menetapkan kebijakan dividen minimal 30% serta didorong oleh peningkatan kinerja keuangan sepanjang tahun 2025.

Menurut manajemen PTPS, keputusan membagikan dividen besar, termasuk dividen interim yang sebelumnya belum pernah dilakukan, merupakan bentuk apresiasi kepada pemegang saham.

"Kebijakan ini akan dipertahankan di tahun mendatang dengan mempertimbangkan kondisi kinerja dan keuangan Perseroan," ujar Liawan Kristianto, Corporate Secretary PTPS dalam surat pemberitahuan hasil paparan publik kepada Bursa Efek Indonesia, Jumat, 5 Desember 2025.

Di sisi kinerja, manajemen memperkirakan pertumbuhan laba sekitar 5% pada tahun depan. Proyeksi tersebut didasari oleh ekspektasi kenaikan harga tandan buah segar (TBS) serta peningkatan volume produksi. Kedua faktor ini dinilai menjadi pendorong utama profitabilitas perusahaan dalam beberapa periode terakhir.

Sementara itu, terkait rencana pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS), perusahaan mengungkapkan bahwa proses perizinan AMDAL telah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan rampung pada Desember–Januari 2026. Pabrik tersebut diharapkan mulai beroperasi pada awal semester II 2026.

Perseroan menyiapkan belanja modal sebesar Rp43 miliar untuk proyek tersebut, yang diproyeksikan dapat menghasilkan pendapatan sekitar Rp180 miliar per tahun serta tambahan laba Rp5–7 miliar per tahun.

Manajemen menyatakan seluruh langkah ekspansi dan kebijakan dividen tetap akan dijalankan secara hati-hati dengan memperhatikan perkembangan harga komoditas dan kinerja operasional ke depan.