5. Pada saat Seleksi Tahap IV (Afirmasi/Wawancara), Calon Anggota non Ex-officio DK OJK:
a. menunjukkan Kartu Tanda Penduduk atau Paspor dan Ijazah pendidikan formal terakhir asli; dan
b. menyerahkan surat pernyataan sesuai Formulir PANSEL DK OJK-6 yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000 dan bertanggal,
kepada Sekretariat Panitia Seleksi.


Pada butir D, diatur Ketentuan Khusus, dimana sesuai Pasal 23 ayat (1) UU OJK, antaranggota DK OJK dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua dan semenda.


Seleksi DK OJK terdiri dari 4 (empat) tahap:
1. Tahap I (Seleksi Administratif);
2. Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah);
3. Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan);
4. Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).


Formulir PANSEL DK OJK-6 diperoleh dengan cara mencetak di laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.


Untuk pengumuman hasil Seleksi Tahap I akan diumumkan di media cetak/surat kabar dan laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id;


Sedangkan pengumuman hasil Seleksi Tahap II, III, dan IV akan diumumkan di laman: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id.


Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.(fj)