EmitenNews.com - Bertambah lagi tugas khusus untuk Luhut Binsar Pandjaitan. Presiden Joko Widodo menugaskan Menko Kemaritiman dan Investasi itu, memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, yang mengatur tentang Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, di bawah pimpinan Menko LBP itu. Dengan begitu, sudah enam tugas khusus untuk Luhut, di luar sebagai menteri.

Informasi yang dikumpulkan Jumat (8/10/2021), ada penambahan, dan pengubahan pasal dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Salah satunya, terkait tugas percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.


Dalam Pasal 1, intinya, Pemerintah menugaskan kepada konsorsium badan usaha milik negara, dalam bentuk perusahaan patungan, yang dipimpin oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero), untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Konsorsium BUMN itu, terdiri atas: PT Kereta Api Indonesia (Persero); PT Wijaya Karya (Persero) Tbk; PT Jasa Marga (Persero) Tbk; dan PT Perkebunan Nusantara VIII.

Pada Pasal 3A diterangkan, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Anggotanya, Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite.


Tugas komite ini, lumayan banyak. Di antaranya, menyepakati dan/atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung. Hal itu meliputi: perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan, penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima perusahaan patungan.

Lainnya, menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan, dalam hal terjadi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Untuk kelancaran tugas, Menko Kemaritiman dan Investasi mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.


Sementara itu, Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Konsorsium BUMN dalam rangka penugasan, menyampaikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai pimpinan Komite dan kementerian/lembaga terkait secara berkala setiap enam bulan selama pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Dalam terdapat hal penting yang dapat mempengaruhi perkembangan pembangunan prasarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung, Menteri Badan Usaha Milik Negara dapat meminta penyelenggaraan rapat Komite.

Sebelum mengepalai Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Menko Luhut sudah mendapat lima tugas khusus dari Presiden Jokowi. Yang tergolong baru, Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Presiden menunjuk Luhut jadi Ketua Tim Gernas BBI, sesuai Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang diteken Jokowi, 8 September 2021.