EmitenNews.com - Perkembangan infrastruktur dan teknologi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah (SPPUR) perlu diimbangi sumber daya manusia yang terstandar, berintegritas, inovatif dan berdaya saing global guna mengurangi berbagai risiko yang meliputinya.
Untuk itu Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI meluncurkan hasil kaji ulang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah tahun 2022.
Hal itu mengemuka pada acara serah terima SKKNI dari Kemnaker kepada BI, di Semarang, Jumat (18/11). Hasil kaji ulang SKKNI Bidang SPPUR tersebut telah disahkan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 178 Tahun 2022 menggantikan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No.340 Tahun 2017 dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No.394 Tahun 2020.
Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat pemberlakukan standar ini akan diatur dalam ketentuan BI dan penerapannya berlaku untuk seluruh level jabatan Sumber Daya Manusia pelaku SPPUR berupa Bank dan Lembaga Selain Bank.
Deputi Gubernur BI, Juda Agung mengatakan bahwa BI telah berinisiatif meningkatkan kompetensi SDM di bidang SPPUR sejak 5 tahun silam melalui regulasi yang ada guna mencegah terjadinya kendala, kesalahan, atau kegagalan di ekosistem SPPUR yang berperan besar bagi perekonomian Indonesia.
"BI terus mendorong agar 100% dari SDM SPPUR yang ada dapat memenuhi standar ini. Harapannya, standar di bidang SPPUR dapat menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan program peningkatan kapasitas dan kompetensi SDM," katanya.
Dirjen Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker RI, Budi Hartawan, mengungkapkan bahwa saat ini telah ada 1012 standar kompetesi kerja dan 112 standar kompetensi kerja khusus. SKKNI menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas SDM, termasuk jasa keuangan yang memberikan sumbangan yang besar bagi perekonomian.
“Kemnaker mendukung dan mengapresiasi BI dalam upaya mendukung optimalisasi kompetensi SDM perbankan dan keuangan. Kemnaker siap bersinergi dan berkoordinasi untuk mewujudkannya," ujar Budi.
SKKNI merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan. Tujuan SKKNI adalah untuk mendefinisikan kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan oleh industri.
Perumusan dan penyepakatan Kaji ulang SKKNI di bidang SPPUR dilakukan oleh seluruh perwakilan asosiasi Industri dan profesi di bidang SPPUR yang merupakan pelaku usaha di sektor keuangan baik berupa Bank dan Lembaga Selain Bank, forum Lembaga Pelatihan Kerja serta Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang SPPUR.
Kaji ulang mencakup 7 (tujuh) subbidang yaitu (1) Pengelolaan Transfer Dana, (2) Penatausahaan Surat Berharga Nasabah, (3) Pengelolaan Uang Tunai, (4) Pemrosesan Transaksi Pembayaran, (5) Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing, (6) Setelmen Transaksi Tresuri, dan (7) Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance.(fj)
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya