BI Perkuat Insentif Makroprudensial Longgar Untuk Pacu Kredit
Bank Indonesia memperkuat kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
EmitenNews.com - Untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di tengah peningkatan ketidakpastian pasar keuangan global, Bank Indonesia (BI) memperkuat sejumlah kebijakan. Di antaranya memperkuat kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Gubernur BI, Perry Warjiyo menyebut penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dilakukan untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan melalui perluasan cakupan sektor prioritas. "Yakni sektor penunjang hilirisasi, konstruksi dan real estate produktif, ekonomi kreatif, otomotif, perdagangan, Listrik-Gas-Air Bersih (LGA), dan jasa sosial; serta penyesuaian besaran insentif untuk setiap sektor yang berlaku mulai 1 Juni 2024," paparnya usai Rapat Dewan Gubernur BI, Rabu (24/4).
Langkah lain yang diambil BI adalah mempertahankan Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%; Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%; Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 5% dengan fleksibilitas repo sebesar 5%, dan rasio PLM Syariah sebesar 3,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 3,5%;
Upaya lainnya adalah pendalaman kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman suku bunga kredit berdasarkan sektor ekonomi. Juga penguatan literasi digital dan manajemen risiko penyelenggara dan masyarakat pengguna sistem pembayaran, termasuk berbagai inovasi yang mendukung inisiatif tersebut, guna memperkuat stabilitas sistem pembayaran dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
?"Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk memitigasi dampak rambatan memburuknya risiko global," sambung Perry. Untuk pengendalian inflasi, koordinasi kebijakan dengan Pemerintah (Pusat dan Daerah) melalui program Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP) di berbagai daerah dalam Tim Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID).
Koordinasi kebijakan moneter dan fiskal diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan momentum pertumbuhan ekonomi. Bank Indonesia memperkuat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendorong kredit/pembiayaan kepada dunia usaha.(*)
Related News
Komdigi Minta Penjelasan Meta Soal Keamanan Data Pengguna Instagram
2026 Baru 10 Hari Perdagangan, BEI Sudah Keluarkan 29 Surat UMA
Ini Data Aksi Asing di SBN, SRBI, dan Saham Awal 2026
Awal 2026 Masih Nol IPO, Kontestan Lighthouse Terlihat Mundur?
Long Weekend Isra Mikraj, Bursa Buka Kembali 19 Januari
BEI Setop Aktivitas Perdagangan HSBC Sekuritas, Ini Alasannya





