EmitenNews.com - Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada Agustus 2024 kembali memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 6,25%. 

Keputusan ini juga berlaku untuk suku bunga Deposit Facility yang tetap di level 5,5% dan Lending Facility di level 7%. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pre-emptive dan forward looking BI untuk menjaga inflasi tetap dalam sasaran yang telah ditetapkan.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengungkapkan bahwa keputusan untuk mempertahankan BI Rate di angka 6,25% ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. 

Langkah ini bertujuan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dan memastikan inflasi tetap terkendali dalam kisaran 2,5% plus minus 1% pada 2024 dan 2025.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 20 dan 21 Agustus 2024 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 6,25 persen, demikian juga suku bunga Deposit Facility tetap sebesar 5,5 persen dan suku bunga Lending Facility tetap sebesar 7 persen," ujar Perry dalam pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur BI Bulan Agustus 2024 di Jakarta, Rabu.

Selain kebijakan suku bunga, BI juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan kebijakan makroprudensial yang tetap pro-growth. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga, namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Tujuannya adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Di sisi lain, kebijakan sistem pembayaran BI juga difokuskan pada penguatan keandalan infrastruktur dan struktur industri sistem pembayaran. Langkah ini mencakup upaya memperluas akseptasi digitalisasi sistem pembayaran, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan keandalan transaksi keuangan di Indonesia.