EmitenNews.com - Perhatian!. Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah dalam pecahan tertentu. Karena itu, kepada warga yang memiliki pecahan tersebut, diberikan batas waktu penukaran. Karena pencabutan sudah diumumkan sejak tahun 1992, batas waktu penukarannya tersisa hingga 30 April 2025, di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Dalam situs resmi BI, seperti dikutip, Rabu (2/4/2025), ada empat pecahan yang sudah dicabut bank sentral Indonesia itu.

Sebenarnya, BI sudah mengumumkan pencabutan itu, sejak tahun 1992. Jangka waktu penukarannya pun cukup panjang hingga 30 April 2025 di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI).

Berikut rinciannya:

  1. Rp10.000 TE 1979

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

  1. Rp5.000 TE 1980

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

Batas Penukaran di KPBI : 30 April 2025

  1. Rp1.000 TE 1980

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

  1. Rp500 TE 1982

Tanggal pencabutan: 1 Mei 1992

Batas Penukaran di KPBI 30 April 2025

Penting dicatat, apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019.

Ini dia ketentuannya:

Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu per dua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Jadi, mumpung masih ada waktu, bagi warga yang ingin menukarkan uang lamanya itu, harap segera bergegas ke kantor pusat Bank Indonesia. ***