Bikin HGBT Tak Optimal, Kemenperin Usul Cabut AGIT
:
0
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif. (Foto: Kemenperin)
EmitenNews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai realisasi pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) belum berjalan optimal akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT). Karena itu Kemenperin mengusulkan agar kebijakan AGIT dicabut.
AGIT merupakan kebijakan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu. Kepmen ini mengatur alokasi volume gas domestik bagi industri dengan harga HGBT USD6,5 per MMBTU untuk bahan baku dan USD7 per MMBTU untuk bahan bakar.
Berdasarkan evaluasi komprehensif, pelaksanaan alokasi volume gas domestik di lapangan tidak direalisasikan sepenuhnya. Kondisi ini dinilai mengancam produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menegaskan, HGBT sejatinya merupakan salah satu daya tarik utama investor dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Namun realisasi di lapangan menunjukkan tren penurunan pasokan yang mengkhawatirkan bagi kelangsungan operasional industri.
“Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60% hingga 70% dari alokasi yang telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan,” ujar Febri melalui laman Kementerian.
Febri mengungkapkan, secara umum volume alokasi gas terus menyusut. Volume pada Kepmen ESDM Nomor 76/2025 hanya mencakup 57% dari volume yang sebelumnya dialokasikan pada Kepmen ESDM Nomor 91/2023. Penurunan alokasi ini diperparah dengan tidak dipenuhinya kuota oleh produsen gas hulu maupun badan usaha niaga migas.
Krisis pasokan paling kritis terjadi di wilayah koridor Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. JBB merupakan istilah untuk wilayah koridor pipa gas di sisi barat Pulau Jawa, meliputi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Keterbatasan pasokan gas pipa hulu memaksa penurunan realisasi penyerapan HGBT dari tahun ke tahun.
Kemenperin menyoroti kondisi pada Agustus 2025, ketika produsen gas industri melaporkan gangguan pasokan. Pasokan gas industri dengan harga sekitar USD15 per MMBTU disebut relatif stabil. Sebaliknya, pasokan gas HGBT dengan harga USD6,5 per MMBTU masih terbatas dan belum konsisten.
Situasi tersebut membuat sejumlah pelaku industri yang mengandalkan skema HGBT terpaksa menggunakan gas dengan harga lebih tinggi. Kondisi ini berpotensi meningkatkan biaya produksi dan menekan daya saing industri nasional.
Untuk mencegah persoalan serupa, Kemenperin mengusulkan langkah jangka pendek dan jangka panjang. Dalam jangka pendek, Kemenperin meminta agar kebijakan AGIT dicabut dan produsen menyediakan pasokan gas yang stabil sesuai ketentuan Kepmen ESDM.
Related News
IHSG Dibuka Naik di Awal Pekan Meski Sentimen Rupiah & BI Jadi Sorotan
IHSG Kembali Loyo, Borong Saham BBRI, BBCA, BBNI, dan BFIN
Efisiensi Pasar Modal, Bima Registra Luncurkan Sistem e-RUPS BIME1
Investor Sorot Patriot Bond, IHSG Cenderung Koreksi
Pangsa Pasar Mobil China di Eropa Tembus 10 Persen, Jerman PHK Massal
Bahlil Tantang Kampus Garap Proyek Kompor Listrik Senilai Rp600 Miliar





