Bos Emiten Hartadinata (HRTA) Dipanggil KPK di Kasus Korupsi Taspen
:
0
Gedung KPK
EmitenNews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil beberapa saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen pada pekan lalu. Diantara beberapa saksi ada dua bos emiten yaitu Ferriyadi Hartadinata selaku Direktur PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) dan Agung Cahyadi Kusumo yang menjabat sebagai Direktur Utama PT FKS Multi Agro Tbk (FISH).
KPK juga pekan lalu memnggil Indra Wijaya yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas, Helmi Imam Satriyono yang merupakan mantan Direktur Keuangan PT Taspen dan Direktur PT Insight Investments Management, Thomas Harmanto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pekan lalu.
"Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka dan sumber dananya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Februari 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ucap Tessa.
Namun Bos Sinarmas Grup Indra Wijaya yang juga Putra pendiri Sinarmas Grup yaitu Eka Tjipta Wijaya mangkir dalam pemanggilan KPK minggu lalu (12/2).
Pemanggilan para saksi ini juga bertujuan untuk mendalami dugaan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management. Dugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yaitu:
Antonius N. Kosasih, mantan Direktur Utama PT Taspen
Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management periode 2016 hingga Maret 2024
Related News
BLUE Pastikan Bagi Dividen, Total Rp14,21 Miliar
MEDC Segera Bagi-Bagi Dividen Lagi, Catat Jadwal Pentingnya
Dividen PSAB Rp105 per Saham Distribusi 30 Juni, Cek Jadwal Lengkapnya
Dapat Restu, Grup Bakrie (ENRG) Gelar Rights Issue 13,5 Miliar Saham
TUGU Panen Kontribusi Anak Usaha, Laba 2025 Pratama Tembus Rp95 Miliar
Emiten Grup EMTEK (SAME) Geber MESOP, Restu Ada di RUPSLB





