EmitenNews.com - Buron sejak 2022, pendiri robot trading Viral Blast Putra Wibowo dibekuk di Bangkok, Thailand. Jumat (26/1/2024), tersangka sudah tiba di Indonesia. Penangkapannya berawal dari pelanggaran keimigrasian, kini proses pidananya ditangani Bareskrim Polri. Polisi mencatat kerugian yang ditimbulkan oleh bos Viral Blast  ini lebih dari Rp1,8 triliun terhadap sekitar 12 ribu.

 

Dalam jumpa pers, pada Sabtu (27/1/2024), Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Samsul Arifin mengatakan tersangka ditangkap di Bangkok berawal pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri pada 2022.

 

Penangkapannya dilakukan oleh pihak Imigrasi Bangkok, berkoordinasi dengan atase Kepolisian Negara Republik Indonesia di Bangkok. Selanjutnya menghubungi Divisi Hubungan Internasional Polri. Bareskrim Polri bersama tim interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional menjemput tersangka Putra Wibowo di Bangkok.

 

Kasus robot trading Viral Blast sebelumnya sudah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus dengan catatan kerugian lebih dari Rp1,8 triliun terhadap 11.930 korban.

 

Saat ini, ada empat tersangka yang sudah ditangani oleh kepolisian. Dari empat tersangka, tiga di antaranya sudah berstatus terpidana. Mereka, Rizky divonis selama 20 tahun, Zainal Hudha Purnawa 20 tahun, dan Minggus Umboh 16 tahun.