EmitenNews.com - Komisaris Utama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Indra Widjaja kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anak dari Eka Tjipta Wdjaja pendiri Sinarmas Grup tersebut seharusnya diperiksa oleh penyidik sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

Indra dipanggil penyidik pada Selasa (12/4/2025), untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. 

Pemanggilan tersebut menjadi pemanggilan kedua, setelah sebelumnya ia mangkir dari pemeriksaan KPK karena alasan kesehatan.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan Indra tidak memberikan alasan ketidakhadiran ketika mangkir dari pemanggilannya yang kedua..

“Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, untuk pemanggilan pertama ada konfirmasi ketidakhadiran yaitu sakit. Untuk ketidakhadiran yang terakhir, informasi dari penyidik yang bersangkutan belum memberikan alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya,” kata Tessa kepada awak media, dikutip Jumat (18/4/2025).

Tessa sendiri belum dapat memastikan apakah penyidik akan melayangkan surat pemanggilan selanjutnya kepada Indra, atau justru akan terdapat upaya lain yang ditempuh penyidik.

“Jadi nanti akan diserahkan kepada penyidik apakah akan dilakukan pemanggilan kedua, atau ada upaya lain,” tegas dia.

Indra sendiri merupakan anak dari pendiri Sinarmas Grup, Eka Tjipta Widjaja. Saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk yang sekarang bernama PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk dengan kode saham LIFE.

Selain itu, ia juga menjadi Komut dua anak perusahaan Sinarmas Grup lainnya. Yakni, Komisaris Utama PT AB Sinar Mas Multifinance dan Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas.

Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Taspen 2020-2024 Antonius Kosasih bersama Direktur Utama PT Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto diduga telah melakukan investasi fiktif pada dana PT Taspen senilai Rp1 triliun. Keduanya diduga telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.

Berdasarkan data KPK, perusahaan Ekiawan merupakan pihak yang menerima keuntungan terbesar yakni Rp78 miliar. Selain IIM, menurut Asep, perusahaan lain yang menerima keuntungan adalah PT Valbury Sekuritas Indonesia (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp102 juta; dan PT Sinarmas Sekuritas (SS) sebesar Rp44 juta.