EmitenNews.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berhasil mengungkapkan dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi dan mengamankan sebanyak 1.422.263 liter BBM Subsidi sepanjang 2022.


Kebocoran itu diungkap melalui permohonan permintaan pemberian keterangan ahli oleh Tim BPH Migas pada dugaan tindak pidana kegiatan usaha hilir migas dengan jenis barang bukti yang dominan adalah BBM Solar Subsidi. Kasus-kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi selama tahun 2022 berhasil diungkap sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPH Migas dengan POLRI.


“Banyaknya kasus yang diungkap tidak terlepas dari faktor -faktor yang mempengaruhi. Yaitu sistem pengendalian dan pengawasan dalam pendistribusian BBM Solar subsidi yang belum optimal, disparitas harga solar industri dan solar subsidi yang cukup besar," papar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dalam dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (03/01).


Selain itu juga permintaan pasar (demand) untuk Solar yang dipergunakan bagi Pelabuhan perikanan, industri dan pertambangan yang jumlahnya sangat besar.


Lebih lanjut Erika menjelaskan beberapa giat yang dilaksanakan bersama POLRI sepanjang Tahun 2022 antara lain penindakan hukum terhadap penyalagunaan BBM Bersubsidi di Sumsel 114,8 Ton, Jawa Barat 22 Ton, Jambi 700 Liter dan Jawa Tengah 40 Ton.


Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI Komisaris Jenderal Agus Andrianto menegaskan peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi apabila terdapat penyimpangan penyalahgunaan pendistribusian bahan bakar minyak (BBM).


“Sekarang ini tidak ada yang bisa lepas dari media. Media sosial sudah luar biasa kekuatannya. Saya rasa kekuatan yang luar biasa kekuatan media. Oleh karena itu, kami mohon, kalau ada yang seperti itu (penyimpangan bbm) di media kan saja. Pasti akan kita tindaklanjuti,” katanya.


Dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi, beberapa modus operandi yang sering ditemukan di SPBU antara lain dengan cara helikopter (pembelian berulang) dan modifikasi tangki, penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian JBT dari instansi terkait, serta keterlibatan oknum operator SPBU.


Sedangkan penyalahgunaan oleh Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum, Agen dan Transportir BBM di antaranya dengan pemalsuan Purchase Order dan Delivery Order, pencurian volume BBM di jalan (kencing di jalan)/losses. Lalu blending dengan minyak olahan (oplosan dengan BBM subsidi) dan spesifikasi kendaraan pengangkut BBM yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.


Erika mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalah gunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000. Enam Puluh Milyar Rupiah).


“Kami kembali mengingatkan akan sanksi pidana pada penyalah gunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegasnya.


Selain itu baru-baru ini pemerintah telah menetapkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk susbsidi juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(fj)