EmitenNews.com - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus menerus berupaya agar semua tenaga kerja memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan. Seperti halnya Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Cilandak menyosialisasikan program dan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  (Jamsostek) kepada 35 perusahaan jasa konstruksi. 


Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Cilandak, Puspitaningsih, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82/2019. Dalam PP tersebut disebutkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan proyeknya di BPJAMSOSTEK agar semua pekerjanya terlindungi dalam program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian).


Wetty mengatakan, perusahaan di bidang usaha konstruksi yang mempekerjakan pekerja harian lepas dan berencana untuk mengerjakan suatu proyek sifatnya wajib untuk melindungi seluruh pekerja dalam program BPJAMSOSTEK. Manfaat program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan ini tentu sangat besar jika dilihat dari iurannya yang tergolong terjangkau.


”Program ini bertujuan untuk melindungi hak setiap pekerja lepas termasuk buruh bangunan di Indonesia dalam mendapatkan jaminan sosial,” ucap Wetty. Ia juga menginformasikan bahwa jika buruh bangunan dirawat di rumah sakit karena kecelakaan saat bekerja, mereka berhak mendapatkan manfaat dari program JKK. Yaitu, berupa pengobatan sesuai kebutuhan medis hingga dinyatakan sembuh, atau cacat, atau meninggal dunia.


Selama masa penyembuhan di rumah sakit, biaya yang timbul berapa pun besarnya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sama halnya dengan peserta penerima upah, tidak ada batasan nilai klaim yang diajukan. Kemudian apabila peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar 48x upah yang dilaporkan.


"Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini akan tetap memberikan santunan pada pesertanya tanpa batasan minimum jangka waktu kepesertaan. Jadi, walaupun peserta baru mendaftar selama beberapa hari dan sudah mengalami musibah kecelakaan kerja, mereka tetap dapat bisa merasakan manfaatnya secara maksimal," tegas Wetty.


Salah satu peserta yang hadir mengapresiasi dan antusias terhadap acara yang diselenggarakan di salah satu hotel Jakarta Selatan ini mengatakan sepakat dan mengapresiasi Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Cilandak. ”Karena telah mengadakan forum diskusi seperti ini dengan gaya santai sehingga tidak membosankan apalagi membahas tentang peraturan-peraturan. Konsepnya cukup menarik” ujar Nabila dari PT PP urban.


Sedangkan dalam kasus-kasus JKK kenyataannya membutuhkan biaya pemulihan yang tidak sedikit. Bahkan dalam kasus tertentu biaya tersebut mencapai miliaran rupiah untuk satu tenaga kerja. ”Seandainya pekerja itu tidak terlindungi program BPJAMSOSTEK tentu pemulihan kecelakaan kerja itu wajib menjadi tanggungan penuh pemberi kerja. Tetapi jika sudah terdaftar maka negara yang menanggung seluruh biaya pemulihannya lewat program BPJAMSOSTEK sampai pekerja sembuh dan sampai kembali bekerja,” ungkap Wetty.


Wetty berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini peserta dari sektor jasa konstruksi dapat lebih paham akan manfaat program BPJAMSOSTEK. Selain itu  juga merupakan salah satu bukti BPJAMSOSTEK selalu bersinergi dengan mitra terkait untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta. (*)