BPJPH Kemenag Cairkan Insentif Rp81 Miliar Untuk P3H dan LP3H
Ilustrasi kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama. dok. Kementerian Agama.
EmitenNews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama ((BPJPH Kemenag) mencairkan insentif total Rp81.434.175.000, untuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan biaya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). LP3H dan P3H diminta meningkatkan kinerja dalam mengakselerasi sertifikasi halal pelaku UMK. Pasalnya, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
Dalam keterangannya yang dikutip Senin (8/4/2024), Kepala BPJPH Kemenag M. Aqil Irham menyampaikan, insentif yang dicairkan lebih dari Rp81 miliar itu, terdiri atas insentif P3H sebesar Rp69.800.700.000 dan biaya LP3H Rp11.633.475.000. Insentif dibayarkan berdasarkan kinerja para P3H yang menghasilkan output diterbitkannya sebanyak 465.338 sertifikat halal.
"Atas nama BPJPH, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh LP3H dan P3H yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia atas kinerjanya dalam membantu pelaku UMK bersertifikat halal," katanya.
Insentif P3H dan biaya LP3H merupakan komponen dalam pembiayaan sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare. Pencairan insentif ini didasarkan pada kinerja P3H dan LP3H dalam proses pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Sesuai ketentuan pengelolaan keuangan, insentif P3H dan biaya LP3H akan dibayarkan BPJPH bila tugas pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK telah selesai dilaksanakan. Ini dibuktikan dengan terbitnya sertifikat halal atas produk UMK tersebut.
Pembayaran insentif P3H dan biaya LP3H dilakukan dalam beberapa tahap. Mulai 21 Februari 2024 hingga 4 April 2024. Hal itu menyesuaikan dengan pengajuan invoice oleh LP3H kepada BPJPH.
Pelaksanaan pembayaran, juga menyesuaikan waktu dilaksanakannya review oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) beberapa waktu lalu.
"Kami juga menyampaikan apresiasi atas komitmen pengawasan oleh BPKP atas layanan sertifikasi halal sebagai upaya pemberdayaan UMKM di Indonesia. Ini bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses bisnis layanan JPH yang dilaksanakan oleh BPJPH," tutur Aqil.
Aqil berharap agar LP3H dan P3H terus berupaya meningkatkan kinerja dalam mengakselerasi sertifikasi halal pelaku UMK. Terlebih, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2024.
"Kepada seluruh LP3H, kami harapkan untuk terus mendorong dan memastikan agar kinerja P3H dalam pendampingan PPH terlaksana dengan optimal sesuai regulasi. LP3H juga harus mengaktifkan para P3H yang kurang aktif, apa hambatannya lalu dicarikan solusinya, supaya berkinerja lebih baik lagi," kata M. Aqil Irham. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru