EmitenNews.com - Pemerintah akan memprioritaskan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk melayani masyarakat tidak mampu. Untuk itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat mampu bisa membayar biaya perawatan kesehatan melalui program BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan asuransi swasta.


"Kerja sama dengan asuransi swasta mengkombinasikan pembayaran BPJS Kesehatan. Jadi tidak semua ditanggung BPJS khususnya untuk masyarakat berpenghasilan tinggi atau masyarakat mampu, sehingga BPJS bisa kita prioritaskan ke masyarakat tidak mampu," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11/2022).


Dengan begitu masyarakat mampu tidak membebani BPJS Kesehatan dan negara. Tujuannya agar BPJS Kesehatan fokus untuk melayani masyarakat yang tidak mampu. Pemerintah ingin memastikan ke depan layanan BPJS sustainable integrasi dengan asuransi swasta harus terjadi, sehingga pemerintah konsentrasi melayani masyarakat tidak mampu, sedangkan masyarakat mampu diharapkan meng-cover premi asuransinya dengan premi asuransi swasta.


"Sehingga masyarakat mampu tidak membebani BPJS dan negara tetapi membayar sendiri ke asuransi swasta," kata mantan Wakil Menteri BUMN itu.


Menkes dalam paparannya menjelaskan, proses integrasi BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Pertama integrasi pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke produk Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) untuk peningkatan cakupan peserta JKN.


Kedua, kesepakatan skema pembayaran klaim. Penjamin lain/AKT dapat berperan sebagai pihak pertama pembayaran selain BPJS Kesehatan. Ketiga, perbaikan sistem informasi untuk kemudahan administrasi/billing, monitoring evaluasi dan pencegahan moral hazard. ***