EmitenNews.com - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menyerahkan klaim manfaat tunai Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42 juta seorang anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Kelurahan Angke, Tambora, Jakarta Barat. 


Santunan diterima oleh Solami selalu istri atau ahli waris almarhum Herry Raharjo C, anggota FKDM setempat yang meninggal dunia karena sakit. Penyerahan santunan tersebut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie, turut berbela sungkawa atas musibah yang menimpa almarhum.


”Semoga almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” kata Tetty. Tetty berharap, ahli waris dapat menggunakan santunan BPJS Ketenagakerjaan warisan almarhum untuk kegiatan produktif. Semisal untuk modal atau tambahan modal untuk pengembangan UMKM. 


Tetty mengatakan, almarhum merupakan salah satu anggota lembaga kemasyarakatan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Pluit. Menurut Tetty, sebagian anggota lembaga masyarakat memang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun ada yang belum terdaftar. 


”Kami berharap bagi anggota lembaga kemasyarakatan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftar ke kami mengingat sangat pentingnya perlindungan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujar Tetty. Setidaknya para perangkat lembaga kemasyarakatan itu terdaftar pada dua program perlindungan dasar. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).  ”Atau sekalian kalau mau menabung ditambah program Jaminan Hari Tua (JHT),” kata Tetty. 


Terlebih lembaga kemasyarakatan mendapatkan insentif dari Pemprov DKI Jakarta. Sehingga insentif tersebut dapat disisihkan untuk membiayai iuran BPJS Ketenagakerjaan. ”Atau bisa saja membiayai sendiri secara mandiri juga bisa. Karena mengikuti dua program tadi iuran per bulannya lebih murah dari harga sebungkus rokok,” ujar Tetty. 


Tetty mengatakan, banyak sekali peserta yang merasakan manfaat besar program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya manfaat JKK yang memberikan jaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu. ”Peserta dan keluarganya tidak perlu pusing memikirkan biaya lagi karena berapapun kebutuhan medisnya akan dibiayai penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Tetty. (*)