EmitenNews.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp43,43 triliun selama semester II-2024.

"Selama semester 2 tahun 2024 BPK telah berhasil menyelamatkan keuangan negara Dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar 43,43 triliun rupiah," ujar Ketua BPK Isma Yatun dalam sidang paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, Selasa (27/5/2025).

Dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 diketahui, penyelamatan tersebut di antaranya melalui potensi kerugian pada PT Timah Tbk dan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID sebesar Rp36,14 triliun.

Lainnya, penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/Public Service Obligation (PSO)/kompensasi pada 2023 sebesar Rp1,09 triliun.

Dari situ telah dikembalikan ke kas negara/daerah/perusahaan/badan lainnya pada saat pemeriksaan sebesar Rp1 triliun. Antara lain MIND ID sebesar Rp507,64 miliar; PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp201,67 miliar; 

Berikutnya, dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp4,32 miliar dan Badan Pengawas Pemilihan Umum sebesar Rp4,37 miliar; Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Rp8,38 miliar dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp6,23 miliar.

Di luar itu, BPK turut berperan dalam perbaikan tata kelola keuangan negara melalui dukungan pemberantasan korupsi,

Di antaranya melalui pemeriksaan investigatif dengan nilai indikasi kerugian negara sebesar Rp2,21 triliun dan perhitungan kerugian negara dengan nilai kerugian sebesar Rp2,83 triliun dan pemberian rekomendasi bersifat strategis. 

Isma Yatun menyebutkan, rekomendasi tersebut di antaranya mencakup penetapan tata cara pengisian kuota jamaah haji, verifikasi dan validasi data penerima dan penyaluran bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah.

Juga kajian komprehensif evaluasi kebijakan dalam rangka pencapaian target pembangunan Energi Baru Terbarukan (EBT).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)BPK juga mengidentifikasi, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) & PT Pertamina EP membayar dividen kepada pemegang saham dengan menarik pinjaman komersial atau commercial loan. BPK memastikan, pembayaran dividen dua anak usaha PT Pertamina (Persero) itu, relatif melampaui kapasitas profitabilitas perusahaan.

“Akibatnya, harus dipenuhi dengan pinjaman komersial yang mengakibatkan beban produksi tinggi.” Demikian tulis BPK lewat dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) Semester II-2024 dikutip Selasa (27/5/2025). ***