EmitenNews.com - Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan 152,8 kilogram emas tidak ada di brankas Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. Kasusnya terjadi sejak Desember 2018. Salah satu tersangka dalam kasus ini, crazy rich Surabaya, Budi Said.

Ahli perhitungan kerugian negara BPK Mochammad Priyono mengungkapkan hal itu, saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang korupsi manipulasi pembelian emas yang menjerat crazy rich Surabaya, Budi Said, dan eks General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena. 

Atas pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Mochammad Priyono mengungkapkan, kerugian negara sebesar 152,8 kilogram itu timbul karena terdapat selisih stok emas ketika dilakukan stok opname (pemeriksaan stok di gudang) BELM Surabaya 01.

“Berawal dari titik kerugian negara itu, BPK melakukan pemeriksaan baik analisis dokumen dan analisis keterangan dalam bentuk BAP dari penyidik, serta melakukan berita acara permintaan keterangan atau BAPK, atau kalau gampangnya konfirmasi,” kata Mochammad Priyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Setelah menghitung data stok opname yang merujuk pada database Antam di kantor pusat atau Pulogadung, yakni aplikasi e-Mas, serta bukti dokumen pengiriman stok emas ke Surabaya, ditemukan kekurangan fisik di gudang BELM Surabaya 01. 

Pada 5 Desember 2018, misalnya, terdapat kekurangan emas batangan 1.000 gram atau 1 kilogram. Berdasarkan perhitungan ulang BPK terkait proses keluar masuk mutasi in dan mutasi out di saldo e-Mas, seharusnya ada 152 pieces 1 kilogram atau 1.000 gram. 

“Faktanya saat pemeriksaan oleh pihak PT Antam Pulogadung, itu tidak diketahui keberadaannya,” ujar Mochammad Priyono. 

BPK juga menemukan 100 gram emas dalam bentuk 278 keping yang seharusnya terdapat di brankas BELM Surabaya 01, tetapi tidak ditemukan keberadaannya. Ketiadaan fisik emas ini menimbulkan adanya selisih stok di gudang. 

“Bahwa tidak ditemukan emas yang seharusnya ada di butik Surabaya sebesar itu, 1.000 gram, 125 pieces, terus 100 gram, 278 pieces,” tutur Mochammad Priyono.

Tim BPK menjelaskan,dari lenyapnya 152,8 kilogram emas itu, titik kerugian negara terjadi pada  5 Desember 2018, adanya emas hilang di Butik Surabaya sebesar 152,8 kilogram atau senilai Rp92 miliar.

Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1.166.044.097.404 atau Rp1,1 triliun. Jaksa menduga Budi bersama eks dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp505 juta per kilogram. Hal ini menimbulkan kerugian Rp1.073.786.839.584 atau Rp1 triliun lebih. 

Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp92,2 miliar. Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp1.166.044.097.404. ***