EmitenNews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menerbitkan surat izin penggunaan darurat obat Covid-19 Avifavir. BPOM meregistrasi obat corona buatan Rusia berbasis favipiravir --obat antiinfluenza yang dikembangkan Jepang sejak 2014-- itu. Sejak awal Juni 2020, Avifavir dipasok ke seluruh Rusia dan ke 15 negara di dunia. Indonesia, negara Asia pertama yang meregistrasinya.

 

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (27/3/2021), Juru Bicara Vaksinasi BPOM Lucia Rizka Andalusia mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan emergency use authorization (EUA) untuk produk Avifavir, vaksin asal Rusia itu. Lembaga Investasi Rusia atau Rusian Direct Investment Fund (RDIF) dan Grup ChemRar menyampaikan, BPOM telah meregistrasi obat Covid-19 buatan Rusia berbasis favipiravir tersebut.

 

Lucia menjelaskan, kandungan obat dalam Avifavir tak berbeda dengan Avigan, obat flu Jepang yang belakangan memang dipakai untuk perawatan penderita infeksi virus yang dikabarkan berasal dari Wuhan, Hubei, China itu. Ia menyebutkan, Avifavir sudah banyak yang sama isinya. Favipiravir, adalah obat copy dari Avigan.

 

Selasa (23/3/2021), RBTH, salah satu media massa Russia melaporkan, Direktur RDIF Kirill Dmitriev, mengapresiasi BPOM karena mendaftarkan Avifavir tanpa uji klinis tambahan. Ia mengatakan, para ahli di Indonesia telah menunjukkan kepercayaan tinggi terhadap Avifavir, yang didaftarkan meski tanpa uji klinis tambahan itu. Kirill mengatakan, registrasi Avifavir di Indonesia merupakan langkah penting dalam menyediakan sistem kesehatan nasional dengan obat antivirus corona terbaik.

 

RDIF dalam siaran persnya menyebutkan, Avifavir telah terdaftar di Indonesia dengan prosedur dipercepat berdasarkan data selama uji coba klinis fase II-III. Uji klinisnya melibatkan 460 pasien dan sesuai aturan GCP (good clinical practice, standar kualitas uji klinis internasional yang melibatkan subyek manusia). Uji klinis mulai April sampai September 2020 di 30 fasilitas khusus di seluruh Rusia. 

 

Hasil penelitian menunjukkan, efisiensi Avifavir cukup tinggi dalam pengobatan pasien terinfeksi virus corona. Dengan efikasi lebih dari 80 persen, obat ini dapat mematikan virus dalam rata-rata waktu empat hari, dengan terapi standar. Malah, virus baru bisa dilumpuhkan dalam tempo sembilan hari. 

 

PT Pratapa Nirmala (Fahrenheit), perusahaan farmasi di Indonesia yang diberi kepercayaan oleh RDIF, memastikan telah mendapatkan salinan surat keputusan resmi BPOM mengenai persetujuan penggunaan obat dalam kondisi darurat untuk Avifavir itu. Direktur Marketing PT Pratapa Nirmala, John, menyampaikan, BPOM menerbitkan persetujuan untuk obat Covid-19 Avifavir itu pada 17 Maret 2021.

 

Menurut BPOM, Avifavir hanya untuk pasien Covid-19 dan diberikan sesuai resep dokter. Dalam surat izin BPOM itu, disebutkan penggunaan darurat obat corona ini bagi pasien Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang, dan berusia 18 tahun atau lebih. Avifavir berupa tablet salut selaput yang dibuat dan dikembangkan ilmuwan-ilmuwan dari Chemical Diversity Research Institute, Khimki, Federasi Rusia dan hasil kerja sama ChemRar Group dengan RDIF. 

 

"Obat ini berbasis favipiravir pertama di dunia yang dikembangkan untuk virus Covid-19 dan obat pertama di Rusia yang disetujui untuk pengobatan Covid-19," ujar John. ***