EmitenNews.com - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pada Mei 2022 terjadi inflasi sebesar 0,40% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 110,42.
Dengan tambahan tersebut tingkat inflasi tahun kalender (Januari–Mei) 2022 menjadi sebesar 2,56% Sedangkan tingkat inflasi tahun ke tahun (Mei 2022 terhadap Mei 2021) sebesar 3,55%.
Dalam siaran persnya hari ini BPS menyebut dari 90 kota IHK, 87 kota mengalami inflasi dan 3 kota mengalami deflasi.
Inflasi tertinggi terjadi di Tanjung Pandan sebesar 2,24 persen dengan IHK sebesar 116,00 dan terendah terjadi di Gunungsitoli dan Tangerang masing-masing sebesar 0,05% dengan IHK masing-masing sebesar 110,63 dan 109,73. Sementara deflasi tertinggi terjadi di Kotamobagu sebesar 0,21% dengan IHK sebesar 111,25 dan terendah terjadi di Merauke sebesar 0,02% dengan IHK sebesar 109,92.
"Inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran. Yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,78 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga 0,10 persen," sebut BPS.
Selanjutnya disusul kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga (0,43%), kelompok kesehatan (0,19%), kelompok transportasi (0,65%); kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan (0,03%); kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya (0,30%).
Kemudian kelompok pendidikan (0,01%); kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran (0,54%); dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya (0,32%). Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,20 persen.
Data BPS menunjukkan bahwa komponen inti pada Mei 2022 mengalami inflasi sebesar 0,23%. Tingkat inflasi komponen inti tahun kalender (Januari–Mei) 2022 sebesar 1,63%, dan tingkat inflasi komponen inti tahun ke tahun (Mei 2022 terhadap Mei 2021) sebesar 2,58%.(fj)
Related News

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli

Kali Ini, Telat Lapor SPT Sampai 11 April 2025 tidak Kena Sanksi

Mudik BUMN 2025: SIG Berangkatkan 2.160 Pemudik & Buka Posko