EmitenNews.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) telah melakukan transaksi afiliasi berupa Pembangunan BTN Eco Park dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, (PTPP) berlokasi di Kota Depok Jawa Barat.

Manajemen BTN dalam keterangan tertulisnya Kamis (10/4) menuturkan bahwa BTN dan PTPP akan melakukan Pembangunan BTN Eco Park Gandul, yang berlokasi di Jl. Raya Gandul RT. 007 RW. 008, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok, di atas lahan milik BTN senilai Rp322.899.000.000 sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.

"Pembangunan BTN Eco Park ini dilakukan dengan tujuan pemanfaatan dan optimalisasi aset Perseroan serta untuk menyediakan pusat pelatihan dan pengembangan kepada pegawai untuk mendukung misi BTN menjadi rumah bagi talenta terbaik Indonesia berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan No. 003/SPP/PFAD/XI/2024,"tuturnya.

Transaksi ini merupakan suatu Transaksi Afiliasi sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020 karena dilakukan oleh Perseroan dan PT PP yang memiliki kesamaan pemegang saham pengendali, yaitu Negara Republik Indonesia dan Transaksi dilaksanakan sesuai berlakunya perjanjian yaitu pada kurun waktu sejak kick-off meeting terhitung sejak tanggal 5 November 2024 sampai dengan berakhirnya masa pemeliharaan tanggal 28 April 2026.

Manajemen BTN menambahkan pembangunan Eco Park ini dilakukan dengan pertimbangan sesuai dengan hasil pengadaan Seleksi Terbuka untuk BTN Eco Park Gandul serta tidak mengandung benturan kepentingan sesuai regulasi OJK dalam POJK 42/2020 dan bukan merupakan Transaksi Material.(*)