EmitenNews.com - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) telah menyelesaikan pembelian dua properti milik PT Asuransi Jiwa IFG pada 31 Desember 2024 dengan nilai transaksi mencapai Rp15,9 miliar. 

Kepala Divisi Corporate Secretary BBTN, Ramon Armando, dalam keterbukaan informasi, menyatakan bahwa pembelian properti ini sesuai dengan kebutuhan strategis perusahaan untuk mendukung relokasi dan perluasan kantor.

Properti pertama terletak di Jl. Gajah Mada No. 112, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah. Properti ini memiliki luas tanah 1.043 m² dan luas bangunan sekitar 525 m², dengan nilai transaksi Rp10,81 miliar. 

Properti kedua berlokasi di Jl. Jend Sudirman No. 69, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dengan nilai transaksi Rp5,09 miliar.

PT Asuransi Jiwa IFG berada di bawah kendali PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Karena kesamaan pengendali, yaitu pemerintah, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi.

Meski demikian, manajemen BBTN menegaskan bahwa transaksi ini tidak melibatkan benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020 dan juga bukan merupakan transaksi material sesuai Peraturan OJK No. 17/2020.