BTN Turun Bantu Korban Banjir di Padang
:
0
Karyawan BTN menyalurkan bantuan ke Posko Bantuan di Lubuk Minturun, Padang, Minggu (30/11). Bantuan diberikan berupa sembako, dan barang pokok lainnya diharap dapat memenuhi kebutuhan harian para korban terdampak banjir di Padang. Selain terjun ke lapangan, BTN juga menyalurkan bantuan melalui Universitas Andalas, Universitas Negeri Padang, Pemerintah Kota Padang, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang memiliki akses langsung ke para korban. Aksi tanggap bencana itu, sejalan arahan Danantara untuk bergerak cepat membantu korban banjir di Sumatera. (Endang Muchtar)
EmitenNews.com - Karyawan Bank Tabungan Negara (BBTN) menyalurkan bantuan ke Posko Bantuan di Lubuk Minturun, Padang, Minggu (30/11). Bantuan diberikan berupa sembako, dan barang pokok lainnya diharap dapat memenuhi kebutuhan harian para korban terdampak banjir di Padang.
Selain terjun ke lapangan, BTN juga menyalurkan bantuan melalui Universitas Andalas, Universitas Negeri Padang, Pemerintah Kota Padang, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang memiliki akses langsung ke para korban. Aksi tanggap bencana itu, sejalan arahan Danantara untuk bergerak cepat membantu korban banjir di Sumatera.
"BTN tidak hanya hadir sebagai lembaga perbankan, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat. Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok para korban serta mendukung aktivitas mereka," ujar Hermita Direktur Commersial Banking BTN.
Corporate Secretary BTN Ramon Armando mengaku kehadiran BTN secara langsung juga diharapkan menjadi dukungan moril bagi para korban bencana banjir. "Di masa-masa sulit ini, kami berupaya hadir dan mempercepat penyaluran bantuan sehingga dapat mengurangi beban para korban," tambah Ramon. (*)
Related News
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI, 1.200 UMKM Siapkan Kuliner Gratis
Menkum Ungkap Perintah Presiden Jelas Soal RUU Perampasan Aset
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV





