EmitenNews.com - PT Bank BTPN Syariah Tbk. (BTPS) menyampaikan akan melaksanakan pengalihan saham hasil buyback (treasuri) yang akan dilakukan di atau luar Bursa Efek Indonesia.

Arief Ismail Direktur Kepatuhan dan Corporate Secretary BTPS dalam keterangan tertulisnya Jumat (10/1) menuturkan bahwa BTPS mengalihkan sebanyak 186.000 lembar saham treasuri kepada Direksi dengan masa jabatan 16 April 2020-12 April 2023 dan 12 April 2023 sampai dengan penutupan Rapat umum pemegang saham yang digelar di tahun 2026.

Lebih lanjut Arief memaparkan pengalihan saham treasuri ini merupakan komponen renumerasi yang bersifat variabel (Deferred Bonus) yang akan dilakukan pada tanggal 24 Januari 2025 sementara itu sebanyak 57.000 lembar saham akan dialihkan kepada karyawan.

Sebagai informasi, BTPS melakukan telah melakukan buyback sebanyak 2,5 juta saham pada 2019 dan sejak tahun 2021 hingga 2024, jumlah saham treasuri yang telah dialihkan mencapai 2,26 juta dalam empat tahap dan jumlah saham treasuri setelah dilaksanakannya pengalihan saham yang pertama, kedua, ketiga, dan keempat adalah maka sisa saham treasuri BTPS menjadi 243.000 saham.

Dalam penuturannya Arief menambahkan BTPS juga tidak akan dikenakan lock-up period dengan demikian dapat ditransaksikan dan dipindahtangankan oleh penerima baik melalui perdangangan di Bursa atau di luar Bursa efek Indonesia dan pasca pengalihan ini maka saham treasuri BTPS menjadi 0 saham.