EmitenNews.com - Jangan buang sampah sembarangan deh. Warga DKI Jakarta kini bisa menggunakan layanan pembuangan sampah berukuran besar lewat Pemerintah Provinsi DKI. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan warga yang bisa menggunakan layanan tersebut hanya yang memiliki KTP DKI.


"Kriteria pemohon ber-KTP DKI Jakarta dan perorangan," ujar Asep Kuswanto dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).


Setelah menyampaikan permintaannya, pemohon diminta menunggu verifikasi dan jadwal penjemputan. Petugas Dinas Lingkungan DKI akan menjemput sampah ke lokasi pemohon. Layanan pengantaran sampah berukuran besar dilaksanakan setiap Rabu dan Sabtu, dari pukul 09.00-12.00 WIB.


Sampah besar yang dapat dilayani antara lain tempat tidur atau kasur, rak kabinet atau lemari, troli atau gerobak, kursi sofa atau bangku, meja makan, sepeda, mesin jahit, hingga rongsokan kendaraan. Sampah yang bisa diangkut berdimensi maksimal 2x4x1,5 meter dan kondisinya sudah dibongkar.


Untuk pelayanan pembuangan sampah berukuran besar ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan, tidak dipungut biaya alias gratis. Dinas LH DKI tidak melalui proses jual beli sampah berukuran besar.


Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan menuturkan, layanan ini telah dimulai dalam tiga bulan terakhir. "Pelan-pelan infrastrukturnya juga disempurnakan." ***