EmitenNews.com - Aneka Tambang alias Antam (ANTM) mengapresiasi Mahkamah Agung (MA). Ya, MA telah mengabulkan peninjauan kembali (PK) Antam atas klaim 1,1 ton emas. Dengan demikian, gugatan perdata Budi Said kandas. 

”Perusahaan mengapresiasi MA dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap, dan upaya dalam menegakkan keadilan, dan kepastian hukum,” tukas Syarif Faisal Alkadrie, Corporate Secretary Division Head Antam. 

Menyusul putusan MA itu, saat ini, Antam masih menunggu salinan putusan resmi kasus tersebut. Itu penting untuk melihat secara saksama, dan menyeluruh putusan tersebut. Oleh karena itu, perseroan belum dapat memastikan dampak dari putusan tersebut.

Hanya, secara keseluruhan bisnis Antam berjalan dengan normal. Perusahaan berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai tata kelola bisnis yang baik, dan terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan berlaku. 

”Jadi, dapat kami sampaikan saat ini, perusahaan berada dalam kondisi keuangan kuat, dan terus menjalankan bisnis superit sedia kala,” ucap Syarif dengan nada tegas. 

Sakadar informasi, MA mengabulkan PK yang diajukan Aneka Tambang. Dengan keputusan itu, gugatan perdata yang diajukan Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas Aneka Tambang gugur. Itu berarti Antam tidak perlu membayar utang emas yang selama ini diperkarakan Budi Said. (*)