Bukan Zaman Siti Nurbaya, Ini Penjelasan Menkominfo Terkait Merger FREN dan EXCL

EmitenNews.com -Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi meminta operator telekomunikasi sukarela untuk saling menjajaki penggabungan, sehingga jumlahnya hanya 3 pelaku operator guna menciptakan ekosistem industri telekomunikasi yang sehat.
Menkominfo juga menegaskan bahwa kita harus meningkatkan kecepatan jaringan internet kita. Sehingga sistem di jaringan operator pun harus sehat. “Kita melihat di beberapa negara bahwa 3 operator sudah cukup,” ujar Budi Arie
“Terkait dengan realisasinya Menkominfo tidak menargetkan dalam jangka waktu tertentu. Ia mengatakan bahwa itu merupakan ranahnya B2B, jadi membiarkan para operator itu melakukan perundingan sendiri,” kata Dia saat menjawab pertanyaan dari EmitenNews, Rabu (4/10/2023).
Namun, dia mengingatkan, pemerintah tidak dalam posisi memaksa pelaku industri ini untuk saling bergabung tapi hanya menghimbau. Antara Smartfren dan XL, Menkominfo mengatakan telah terjadi komunikasi dengan kedua belah pihak .
“Kalau hanya 3 operator, persaingannya akan sehat sebab tidak banting-bantingan harga. Sedangkan konsumen tetap diuntungkan,” jelas dia.
Himbauan itu, kata dia, juga selaras dengan dengan peningkatan mutu layanan terkait kecepatan internet sehingga ekosistem operator harus sehat.
“Di negara lain juga cuma tiga operator,” kata dia.
Ia menegaskan, PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) dan PT XL Axiata Tbk (EXCL) telah berkomunikasi dengan pihaknya terkait rencana merger secara sukarela.
“Bukan kawin paksa ya… emangnya zaman Siti Nurbaya. Kita hanya menghimbau dan saat ini mereka sedang bernegosiasi,” kata dia.
Related News

Rekening Terkena Pemblokiran Sementara, PPATK Anjurkan Hubungi Bank

Jadi Broker Tambang, Zarof Ricar Ngaku dapat Fee Rp100 Miliar

Gratis! Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak ada Lagi

Disebut Terima Suap Judol, Menteri Budi Siap Buktikan tak Bersalah

Besok Ojol Demo Matikan Aplikasi, Driver Minta Potongan 10 Persen Saja

Dalami Kasus Korupsi di LPEI, KPK Periksa Lima Orang Saksi