EmitenNews.com - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) memiliki kewajiban untuk melakukan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) karena perseroan merupakan perusahaan yang memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sesuai dengan SK Rehabilitasi DAS dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

Corporate Secretary PTBA, Apollonius Andwie menjelaskan, Rehabilitasi DAS juga merupakan wujud komitmen PTBA untuk melakukan dekarbonisasi. Hal itu sejalan dengan visi PTBA yaitu menjadi perusahaan energi dan kimia kelas dunia yang peduli lingkungan.

 

"Pembangunan berkelanjutan merupakan tujuan akhir PTBA. Sesuai dengan tujuan mulia (noble purpose) PTBA sebagai anggota holding BUMN pertambangan MIND ID yakni menambang untuk membangun peradaban, kesejahteraan masyarakat, dan masa depan yang lebih baik (We explore natural resources for civilization, prosperity, and brighter future)," beber Apollo, seperti dilansir dari siaran pers, Senin (12/12/2022).

 

Adapun Rehabilitasi DAS hingga saat ini telah dilakukan PTBA di 33 desa yang tersebar pada 4 kabupaten, yaitu Muara Enim (Sumatera Selatan), Lahat (Sumatera Selatan), Banyuasin (Sumatera Selatan), dan Kulonprogo (Daerah Istimewa Yogyakarta).

 

Tujuan Rehabilitasi DAS adalah untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi daerah aliran sungai sehingga daya dukung, produktivitas dan perananannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.