Bukit Uluwatu (BUVA) Jaminkan Aset Demi Raih Kredit Investasi Rp240 Miliar
EmitenNews.com -PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) mengumumkan telah memperoleh Fasilitas Kredit Investasi maksimal sebesar Rp240 miliar. Kredit ini didapat setelah perseroan menjaminkan dana yang melebihi aset perusahaannya.
Melansir keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), kredit ini didapat dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) pada 21 Desember 2023. Transaksi ini disebut sebagai transaksi material dikarenakan nilai jaminan yang diberikan Perseroan atas transaksi ini menyebabkan total nilai jaminan menjadi lebih besar dari 50% nilai ekuitas Perseroan.
"Berdasarkan Laporan Keuangan Audit per 31 Juli 2023, (besar jaminan) yaitu sebesar 191% (aset perseroan)," sebagaimana diterangkan Benita Sofia, Corporate Secretary BUVA, dikutip Rabu, (27/12/2023).
Benita pun menjabarkan, pemberian Fasilitas Kredit Investasi oleh Bank tersebut digunakan untuk memperbaiki posisi keuangan dan menyehatkan cash flow dari Perseroan.
"Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan Perseroan, kecuali adanya kewajiban pembayaran bunga dan pokok pinjaman secara periodik," terangnya.
Bunga atas Fasilitas Kredit yang diberikan oleh Bank adalah sebesar 8,50% per tahun dan dapat berubah sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangka waktu Fasilitas Kredit Investasi adalah sejak tanggal penandatanganan Perjanjian yaitu tanggal 21 Desember 2023 sampai dengan tanggal 21 Desember 2033.
Perseroan memberikan jaminan Tanah seluas 56.942 m2 dengan rincian sebagai berikut: a. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 0001; b. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 0002; c. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00074; d. Bangunan Hotel Alila Ubud di atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 0001; Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 0002; Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00074.
Jaminan di atas adalah terdaftar atas nama Perseroan, kecuali Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00074 yang saat ini dalam proses balik nama dari PT Bukit Ubud Lestari menjadi PT Bukit Uluwatu Villa Tbk.
Sebelumnya, Bukit Uluwatu (BUVA) bakal mementaskan private placement 1.205.726.667 helai alias 1,2 miliar lembar. Saham baru itu, dibalut dengan nilai nominal Rp50. Menyusul aksi itu, pemegang saham lawas akan mengalami dilusi kepemilikan maksimal 5,86 persen.
Private placement untuk memenuhi kewajiban kepada Tri Ramadi. Caranya, perseroan menerbitkan saham baru kepada Tri Ramadi. Sebagai penyetoran dari saham baru itu, Tri Ramadi akan menggunakan tagihan terhadap perseroan berdasar perjanjian pengikatan saham jo. perjanjian pengalihan.
Sebelumnya, perseroan dan Jagakarsa Country Arena (JCA), telah meneken perjanjian pengikatan saham. Di mana, perseroan akan menyerahkan saham baru kepada JCA berupa saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp50 per lembar sebagai uang muka setoran modal melalui skema private placement, jika JCA telah melakukan seluruh penyetoran modal pada tanggal penyetoran.
Prosedur penambahan modal dengan private placement belum dilakukan perseroan, namun JCA telah melakukan penyetoran uang sejumlah total Rp57,3 miliar, selama periode sejak 19 Juli 2018 sampai 31 Desember 2018. Per 31 Desember 2022, uang muka setoran modal telah dicatatkan pada pos ekuitas sebagai uang muka setoran modal pada laporan keuangan.
Dasar penyetoran JCA bermaksud menjadi salah satu pemegang saham Perseroan. Pada periode itu, perseroan sedang membutuhkan dana untuk operasional. Penyetoran uang dilakukan atas dasar hubungan baik antara JCA dan perseroan. Penyetoran uang oleh JCA dicatatkan sebagai uang muka pemesanan saham yang disajikan sebagai bagian dari liabilitas jangka pendek.
Berdasar perjanjian pengikatan saham, tidak terdapat jangka waktu yang mengharuskan perseroan untuk melakukan realisasi atas penyertaan modal JCA di perseroan. Pada 1 Oktober 2019, perseroan, JCA, dan Tri Ramadi meneken perjanjian pengalihan. Di mana, JCA telah mengalihkan seluruh hak dan kewajiban kepada Tri Ramadi dalam perjanjian pengikatan saham. Dengan begitu, Tri Ramadi telah menggantikan posisi JCA dalam perjanjian pengikatan sah
Sebagaimana diketahui, berdasarkan laporan keuangan konsolidasian BUVA untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2022, tercatat modal kerja bersih negatif sebesar minus Rp1,88 triliun dan total liabilitas sebesar Rp2 triliun yang merupakan 108,63% dari total aset perusahaan.
Adapun dalam laporan keuangan terbaru per 30 September, BUVA mencatat total aset perseroan naik menjadi Rp1,95 triliun dibanding akhir Desember 2022 sebesar Rp1,84 triliun.
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M