Bumi Resources (BUMI) Harap Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batubara, Ini Alasannya

EmitenNews.com - PT Bumi Resources (BUMI) mengharap pemerintah segera mencabut larangan ekspor batubara. Terutama dan terkhusus bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pasar domestik alias Domestic Market Obligation (DMO).
Mengapa? pasalnya menurut manajemen Bumi Resources pelarangan ekspor batubara oleh pemerintah melalui surat Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) No. B-1605 itu, memiliki potensi terjadi kondisi keadaan kahar alias force majeure.
Selain itu, Bumi Resources berpandangan, larangan ekspor batubara tersebut, juga berpotensi memiliki demurrage, dan penalti yang mungkin terjadi sebagai akibat tertahannya pengiriman batubara ke luar negeri. Demurrage atau pengenaan biaya tambahan dari perusahaan pelayaran atau agen pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian atau penggunaan kontainer.
Mengantisipasi itu, manajemen Bumi Resources dan entitas usaha telah memenuhi kewajiban pasar domestik (DMO), dengan mendahulukan kebijakan pasokan batubara untuk kepentingan dalam negeri termasuk PLN. ”Kami tetap mengikuti kebijakan pemerintah,” tutur Dileep Srivastava, Direktur & Corporate Secretary Bumi Resources, Rabu (5/1).
Mengenai dampak larangan ekspor terhadap Bumi Resources dan anak usaha, Dileep mengaku untuk sementara belum ada dampak signifikan terhadap kelangsungan usaha. ”Kami masih mengkaji dampak larangan tersebut. Soal force majure, pada setiap kontrak penjualan batubara entitas anak sudah memuat pengaturan mengenai kondisi kahar,” ulas Dileep.
Dileep mengaku pada 31 Desember 2021 Kementerian ESDM melalui surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No, B-1605/MB.05/DJB.B/2021 perihal pemenuhan kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum (surat ESDM No. B-1605) telah mengeluarkan aturan yang salah satunya mengatur perusahaan pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan IUPK kelanjutan operasi/kontrak sera perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara dilarang untuk melakukan penjualan batubara ke luar negarei terhitung sejak 1-31 Januari 2022. (*)
Related News

Waspada Penipuan Lebaran! BRI Bagikan Tips Cegah Kejahatan Siber

Chandra Asri (TPIA) & Glencore Rampungkan Akuisisi Shell di Singapura

Lebaran Praktis! Transaksi QRIS Makin Nyaman dengan BRImo

Tumbuh Minimalis, GJTL 2024 Raup Laba Rp1,18 Triliun

Surplus 22 Persen, TRIS 2024 Kemas Laba Bersih Rp82,90 Miliar

Laba dan Pendapatan Positif, Ini Kinerja MTDL 2024