Bumi Resources (BUMI) Harap Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batubara, Ini Alasannya
EmitenNews.com - PT Bumi Resources (BUMI) mengharap pemerintah segera mencabut larangan ekspor batubara. Terutama dan terkhusus bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pasar domestik alias Domestic Market Obligation (DMO).
Mengapa? pasalnya menurut manajemen Bumi Resources pelarangan ekspor batubara oleh pemerintah melalui surat Kementerian Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) No. B-1605 itu, memiliki potensi terjadi kondisi keadaan kahar alias force majeure.
Selain itu, Bumi Resources berpandangan, larangan ekspor batubara tersebut, juga berpotensi memiliki demurrage, dan penalti yang mungkin terjadi sebagai akibat tertahannya pengiriman batubara ke luar negeri. Demurrage atau pengenaan biaya tambahan dari perusahaan pelayaran atau agen pelayaran terhadap penambahan waktu pemakaian atau penggunaan kontainer.
Mengantisipasi itu, manajemen Bumi Resources dan entitas usaha telah memenuhi kewajiban pasar domestik (DMO), dengan mendahulukan kebijakan pasokan batubara untuk kepentingan dalam negeri termasuk PLN. ”Kami tetap mengikuti kebijakan pemerintah,” tutur Dileep Srivastava, Direktur & Corporate Secretary Bumi Resources, Rabu (5/1).
Mengenai dampak larangan ekspor terhadap Bumi Resources dan anak usaha, Dileep mengaku untuk sementara belum ada dampak signifikan terhadap kelangsungan usaha. ”Kami masih mengkaji dampak larangan tersebut. Soal force majure, pada setiap kontrak penjualan batubara entitas anak sudah memuat pengaturan mengenai kondisi kahar,” ulas Dileep.
Dileep mengaku pada 31 Desember 2021 Kementerian ESDM melalui surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara No, B-1605/MB.05/DJB.B/2021 perihal pemenuhan kebutuhan batubara untuk kelistrikan umum (surat ESDM No. B-1605) telah mengeluarkan aturan yang salah satunya mengatur perusahaan pemegang PKP2B, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi dan IUPK kelanjutan operasi/kontrak sera perusahaan pemegang izin pengangkutan dan penjualan batubara dilarang untuk melakukan penjualan batubara ke luar negarei terhitung sejak 1-31 Januari 2022. (*)
Related News
Founder COAL Jualan Bertubi-Tubi, Harga Saham Nyungsep ke Rp86!
Emiten Mothercare (BABY) Ungkap Transaksi Material Rp345M, Ada Apa?
Jadi Perseroda, Bank Sumut Dapat Setoran Modal Berupa Gedung
Jaya Ancol Cairkan Kredit dari Danamon Rp100 Miliar
SPBU Esso Resmi Masuk Kantong, TPIA Perluas Cengkeraman Regional!
Grup Emtek (RSGK) Ungkap Pemulihan Suspensi, Mau Kerek Free Float!





