EmitenNews.com - Berakhir sudah pelarian Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi serta pencucian uang itu, Minggu (19/2/2023), setelah buron selama kurang lebih 7 bulan ke Papua Nugini. Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhi, Minggu, menginformasi penangkapan Ricky Ham Pagawak di Jayapura. Rencananya, esok, Senin (20/2/2023), sang buron diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

 

Sebelumnya, KPK menjerat Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengerjaan sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah. KPK juga menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

 

Penetapan tersebut sebagai tindak lanjut dari temuan-temuan tim penyidik KPK, yang memperoleh fakta serta alat bukti yang cukup mengenai dugaan pengalihan hasil korupsi dalam aset bernilai ekonomis. 

 

KPK sempat gagal menangkap Ricky Ham Pagawak, yang kabur ke Papua Nugini pada pertengahan Juli 2022. KPK akhirnya memasukkan nama Ricky Ham Pagawak dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

 

KPK meringkus Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak usai meninggalkan Papua Nugini untuk kembali ke Indonesia. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan, pihaknya terus memburu Ricky Ham sejak Juli 2022, berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Port Moresby, Papua Nugini.

 

"Sekitar awal Februari 2023 tim KPK mendapat informasi bila DPO tersebut sudah keluar dari wilayah PNG (Papua Nugini) dan kembali masuk ke Papua," tutur Ali Fikri, Minggu (19/2/2023).

 

Ricky Ham ditangkap KPK di Abepura, Papua. Kini, dia telah diamankan di Mako Brimob Papua. Rencananya, Senin (20/2/2023), ia akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta Selatan.

 

KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga orang penyuap Ricky Ham ke Pengadilan Tipikor Makassar. Ketiganya, Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang; serta Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

 

Dalam kasus ini, Ricky Ham diduga menerima uang dari tersangka lainnya sekitar Rp24,5 miliar. Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Simon, Jusieandra, dan Marten merupakan kontraktor dan ingin memperoleh sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Untuk mendapatkannya, mereka mendekati Ricky Ham.