EmitenNews.com - Berakhir sudah pelarian pengusaha Dito Mahendra. Buron kasus kepemilikan senjata api ilegal itu, ditangkap di Bali, Kamis (7/9/2023) siang, setelah dinyatakan buron empat bulan lalu. Pengusaha muda itu, masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2 Mei 2023. 2023, dan diringkus polisi ketika tengah liburan di sebuah Villa di kawasan Canggu, Badung, Bali.

 

Kepada pers, Jumat (8/9/2023), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtippidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengungkapkan, sebuah senjata api turut diamankan saat tim menangkap sang buron Dito Mahendra, Kamis siang. Ia belum bisa memberikan penjelasan secara rinci jenis senjata yang diamankan tersebut. 

 

“Kami juga mendapatkan sebuah senjata api lagi,” kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jumat sore. 

 

Dalam pengawalan ketat aparat kepolisian, dengan tangan terborgol Dito Mahendra tiba di Mabes Polri pukul 15.48 WIB. Ia mengenakan baju lengan panjang, berbalut kemeja tahanan oranye, lengkap dengan topi hitam, yang menutupi sebagian wajahnya. Ia akan menjalani pemeriksaan langsung. 

 

Penyidik menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Ihwal senjata api itu, terungkap dari penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dan kantor Dito Mahendra, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023). 

 

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Dalam penggeledahan itu, aparat menemukan 15 pucuk senjata api. Dari penelusuran Polri diketahui, sembilan di antaranya berstatus ilegal. 

 

Sembilan senjata api itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. 

 

Saat itu Dito Mahendra tidak diketahui keberadaannya, sehingga terus dicari oleh pihak kepolisian, dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang, alias DPO. 

 

Dito Mahendra dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api ilegal. Ia diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. ***