EmitenNews.com - Pengusaha Samin Tan akhirnya ditahan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN) itu, di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta. Senin (5/4/2021), tersangka kasus korupsi itu ditangkap setelah buron hampir setahun. Samin Tan disidik dalam kasus suap pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

 

"Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya, tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SMT (Samin Tan) sebagai pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (6/4/2021). 

 

Karyoto mengatakan, penahanan terhadap Samin Tan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 6 April 2021 sampai 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih. Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, kata dia, tersangka akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1. 

 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, tim penyidik KPK menangkap buron Samin Tan di wilayah Jakarta, Senin (5/4/2021). Samin merupakan tersangka kasus suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. "Komisi Pemberantasan Korupsi memasukkan nama tersangka SMT, pemilik perusahaan PT BLEM dalam daftar pencarian orang."

 

Pada Rabu (6/5/2020), Ali Fikri mengatakan, Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dari KPK. Pertama, pada 2 Maret 2020, dia tidak datang dan tidak memberikan alasan patut dan wajar. KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020. Namun, lagi-lagi pengusaha ini mangkir. Ia mengirim surat dengan alasan sakit, seraya meminta penjadwalan siap diperiksa pada 9 Maret 2020. 

 

Namun, 9 Maret 2020, tersangka kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari. Ia melampirkan surat keterangan dokter. Pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan. Dicari ke berbagai tempat, antara lain dua rumah sakit, apartemennya di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel, namun dia seolah raib. Atas dasar itulah, KPK memasukkannya dalam DPO pada 17 April 2020. KPK juga telah mengirim surat kepada Polri perihal DPO atas nama Samin Tan itu. 

 

Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR (ketika itu) Eni Maulani Saragih, yang juga politikus Partai Golkar. Uang tersebut diduga terkait pengurusan terminasi PKP2B. Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (anak perusahaan PT BORN) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). ***