EmitenNews.com - Surya Darmadi (70) alias Apeng tiba di Indonesia. Menumpang pesawat China Airlines dari Taiwan, buronan kasus korupsi penyerobotan lahan senilai Rp78 triliun yang disidik Kejaksaan Agung itu, mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta, Senin (15/8/2022), pukul 13.20 WIB. Bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group itu, langsung dibawa ke Kejagung. Buronan dua lembaga, Kejagung, dan KPK (sejak 2019), ditahan.


"Kami langsung melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami melakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Jaksa Agung ST. Burhanuddin di Gedung Kejagung, Senin (15/8/2022).


Surya Darmadi merupakan buronan dua lembaga yaitu KPK dan Kejagung. Pemilik minyak goreng kemasan merek Palma itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014.


Surya Darmadi yang berstatus buron KPK sejak tahun 2019, juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut kliennya menepati janji hadir di Kejagung pada hari ini, Senin (15/8/2022). "Sesuai janji kami bahwa tanggal 15, klien kami Surya Darmadi alias Apeng sudah memenuhi panggilan. Hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain."


Dengan semangat itu, Juniver membantah tudingan, selama ini kliennya kabur menghindari proses hukum di Indonesia. Informasi selama ini kliennya kabur, dibantahnya. Buktinya, kata dia, setelah dipanggil, dan menerima panggilan, Apeng kemudian berkoordinasi dengan pihak pengacara, yang kemudian menghimbau untuk hadir membela diri, dan itu dipenuhi.


"Sekali lagi dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya mengikuti proses hukum," tegas Juniver Girsang. ***