Bursa Efek Indonesia (BEI) Berharap OJK Rilis Aturan Penerbitan ETF Berbasis Emas

EmitenNews.com -PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terkait penerbitan produk ETF berbasis emas, lantaran sejauh ini di Indonesia menjadikan logam kuning sebagai salah satu instrumen investasi utama.
Harapan tersebut disampaikan Pjs Kepala Unit Pengembangan Bisnis Produk Terstruktur BEI, Pradapaningsih, saat pelaksanaan "Edukasi Wartawan Pasar Modal terkait Update Structured Products" di Jakarta, Kamis (9/11).
Menurut Pradapaningsih, saat ini Bursa sedang terkonsentrasi menelisik sejumlah produk investasi yang menarik dan bisa mengembangkan pasar modal.
"Di Indonesia itu, emas dijadikan salah satu instrumen investasi. Banyak sekali orang yang menyukai emas sebagai produk investasi," ujarnya.
Merespons kondisi tersebut, lanjut Pradapaningsih, BEI sedang melakukan kajian untuk pengembangan ETF berbasis emas. "Ini masih dalam kajian untuk bisnisnya seperti apa. Karena mungkin untuk gold ETF ini agak beda untuk model bisnisnya dengan ETF biasa," ucap Pradapaningsih.
Dia mengungkapkan, kajian mengenai penerbitan ETF berbasis emas ini melibatkan banyak pelaku pasar modal, baik terkait model bisnis maupun konsep produk derivatif berbasis emas ini. "Kami berharap dalam satu atau dua tahun ke depan bisa diluncurkan," ungkapnya.
Namun demikian, jelas dia, saat ini BEI belum memiliki aturan dasar yang lebih spesifik mengenai produk ETF berbasis emas, sehingga diharapkan OJK bisa segera menerbitkan aturan untuk produk ini. "Kami harapkan juga ada dukungan dari regulator untuk bisa menerbitkan aturan yang bisa menjadi dasar penerbitan gold ETF ini," tutur Pradapaningsih.
Related News

Target 66 IPO Tahun Ini Belum Tercapai, Begini Kata BEI

BEI Tegur Ajaib Sekuritas Lagi, Tapi Kasusnya Beda

OJK Catat 35 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Rp3,38 Triliun

BEI Ungkap 47 Perusahaan Siap Melantai di Semester II

OJK Tak Cawe-Cawe dalam Penawaran Jasa IPO Investindo Public Optima

Siapkan Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, OJK Tunda SE No.7/2025