Sejauh ini, Satgas Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 13 buah rekening bank, uang tunai Rp35,5 juta, 43 bidang tanah dan bangunan, 39 SHM tanah dan bangunan di Kalsel senilai Rp 55 juta.

 

Lainnya, dua buah SHM tanah dan bangunan di Jawa Timur senilai Rp15 miliar dan 1 buah unit apartemen di Yogyakarta senilai Rp1,5 miliar. Nilai total aset yang disita sebanyak Rp71,53 miliar.

 

Kepada para tersangka, polisi menerapkan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, pidana mati, pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

 

Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya, hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun, denda minimal Rp 800 juta maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.

 

Terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), dijerat Pasal 137 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. ***