EmitenNews.com - Japfa Comfeed Indonesia (JPFA) bakal melakukan buyback maksimal Rp350 miliar. Itu setara 1,5 persen dari seluruh saham telah ditempatkan perseroan. Rencana itu, akan dihelat setelah mendapat restu investor dalam rapat umum pemegang saham pada Rabu, 3 April 2024 mendatang.

Perseroan hanya dapat melaksanakan buyback setelah seluruh pembelian saham sebelumnya (saham treasuri) telah digunakan seluruhnya. Saat ini, jumlah saham hasil pembelian kembali lawas disimpan dalam treasury 98.905.300 lembar. Periode buyback dimulai setelah seluruh saham treasuri telah digunakan seluruhnya sampai 3 April 2025 (satu tahun sejak perseroan memperoleh persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan).

Buyback akan dilakukan baik melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun luar Bursa. Dalam hal Buyback akan dilaksanakan melalui Bursa, Perseroan akan menunjuk perantara pedagang efek terdaftar di Bursa. Pelaksanaan buyback dilatari oleh sejumlah pertimbangan. 

Misalnya, dalam mengelola usaha, manajemen selalu berupaya meningkatkan nilai pemegang saham, antara lain dengan meningkatkan ROE perseroan. Selain pertumbuhan, dan perluasan usaha, buyback dapat dianggap sebagai salah satu cara, melalui mana ROE perseroan dapat ditingkatkan. Mandat buyback akan memberi fleksibilitas lebih besar dalam mengelola modal, dan memaksimalkan pengembalian kepada pemegang saham. 

Sepanjang perseroan memiliki modal, dana lebih, dibanding kebutuhan keuangan, dengan mempertimbangkan pertumbuhan, dan rencana ekspansi, buyback akan memfasilitasi pengembalian kelebihan kas, dan dana bagi pemegang saham dengan cara menguntungkan, efektif dan efisien. Buyback akan memberi perseroan fleksibilitas untuk melakukan buyback setiap saat, tergantung pada kondisi pasar, selama periode buyback.

Saham dibeli kembali berdasar buyback, dan disimpan dalam treasury dapat digunakan, sepanjang diizinkan hukum berlaku, antara lain, dialihkan untuk tujuan atau sesuai skema saham dilaksanakan perseroan, termasuk Japfa Performance Share Plan. Penggunaan saham treasury sebagai pengganti penerbitan saham baru, antara lain akan mengurangi dampak dilusi terhadap pemegang saham atas penghargaan saham berdasar Japfa Performance Share Plan tersebut. 

Sesuai ketentuan berlaku, perseroan dapat menggunakan saham buyback untuk tujuan penjualan kembali atau dijual di luar pasar kepada investor atau pemegang saham perseroan. Pembiayaan utang bersifat ekuitas seperti obligasi dapat ditukarkan. ESOP termasuk namun tidak terbatas Japfa Performance Share Plan, pengurangan modal, atau keperluan lain  sepanjang diijinkan ketentuan berlaku.

Buyback akan mengurangi aset, dan ekuitas, namun perseroan tetap berkeyakinan pelaksanaan buyback tidak akan secara material mempengaruhi kondisi usaha atau kondisi keuangan perseroan. Buyback tidak akan menyebabkan kekayaan bersih perseroan menjadi lebih kecil dari modal ditempatkan ditambah cadangan wajib sudah disisihkan sebagaimana dipersyaratkan pasal 37 (1) (a) Undang-Undang No 40 Tahun 2007. (*)