Buruan! Beli Mobil Listrik Tahun Ini, Bebas Pajak Barang Mewah
Ilustrasi mobil listrik. Dok. Wuling.
EmitenNews.com - Kabar gembira bagi penggemar mobil listrik. Pemerintah kembali memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat tertentu. Kebijakan ini berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2025.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2024 tentang PPnBM Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Aturan mulai berlaku pada saat diundangkan 31 Desember 2024.
Seperti dikutip Rabu (8/1/2025), Pasal 2 PMK yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu: PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang diproduksi dari KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.
Secara umum aturan tersebut serupa dengan aturan sebelumnya tentang pemberian insentif fiskal PPnBM DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai sepanjang 2024 yang tertuang dalam PMK nomor 9 Tahun 2024. Bedanya, ada satu pasal yang diselipkan dalam aturan terakhir ini.
Pasal terbaru mengatur tentang validasi data dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang diatur dalam Pasal 5. Data yang harus divalidasi itu ialah dokumen pemberitahuan impor kendaraan listrik berbasis baterai yang diajukan oleh pengusaha.
Seperti aturan sebelumnya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib membuat dokumen pemberitahuan impor dengan mencantumkan keterangan paling sedikit informasi berupa nomor dan tanggal surat persetujuan insentif, kode fasilitas impor, merek, tipe dan varian, nomor rangka, serta kode Harmonized System (HS).
PKP juga diwajibkan untuk membuat laporan realisasi PPnbM ditanggung pemerintah.
Pasal 5: Atas dokumen pemberitahuan impor barang, dilakukan validasi terhadap elemen data sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan sub urusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkung urusan pemerintahan di bidang investasi mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi beserta perubahannya oleh sistem Indonesia National Single Window. ***
Related News
Harga Emas Antam Kembali Naik RP5.000 per Gram
Investasi Apple Masih Kecil, iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia
BTN dan Mandiri Capital Bersinergi Dorong Ekosistem Perumahan
Industri Petrokimia Menunggu Kepastian Revisi Permendag 8/2024
Think Business, Think Hong Kong: Solusi Ekspansi Perusahaan Indonesia
SILPA Rp45,4T, Wamenkeu: Beri Ruang Luas Untuk Hadapi Dinamika 2025