Cacat Prosedur, Status SHGB Pagar Laut di Tangerang Batal Demi Hukum

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material. Karena itu, batal demi hukum.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," urai politikus Partai Golkar itu dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan, atau garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.
"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkap Menteri Nusron Wahid.
Dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada dalam bawah laut dan dicocokkan dengan data peta telah diketahui berada di luar garis pantai.
Untuk penegakan hukum menurut Nusron Wahid, saat ini pihaknya memanggil dan memeriksa petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut.
Nusron Wahid telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Pemanggilan tersebut diperlukan karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait proyek pagar laut tersebut, yakni sebuah kantor jasa survei dari pihak swasta.
Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut atau tidak
Dari penelusuran Kementerian ATR/BPN diketahui bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, terdiri atas 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur. Lalu, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Kementerian Nusron Wahid juga menemukan 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut. ***
Related News

Terima Tunjangan Rumah Rp70 Juta, Anggota DPRD DKI Sepakat Direvisi

Kisruh Sewa Kios Plaza 2 Blok M, Saling Tuduh Koperasi-MRT Jakarta

Sengketa Hotel Sultan, Indobuildco Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Lagi

Gantikan Sri Mulyani, Menkeu Baru Janji Takkan Rombak Kebijakan Fiskal

Copot Budi Gunawan, Tapi Presiden Belum Tunjuk Menko Polkam Baru

Gus Irfan jadi Menteri Haji, Pimpin Kementerian ke-49 Kabinet Prabowo