Cacat Prosedur, Status SHGB Pagar Laut di Tangerang Batal Demi Hukum
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid. dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid mengatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material. Karena itu, batal demi hukum.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat material," urai politikus Partai Golkar itu dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Berdasarkan hasil verifikasi dan peninjauan terhadap batas daratan, atau garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan statusnya.
"Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkap Menteri Nusron Wahid.
Dari 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada dalam bawah laut dan dicocokkan dengan data peta telah diketahui berada di luar garis pantai.
Untuk penegakan hukum menurut Nusron Wahid, saat ini pihaknya memanggil dan memeriksa petugas juru ukur maupun petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut.
Nusron Wahid telah memerintahkan Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Pemanggilan tersebut diperlukan karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terkait proyek pagar laut tersebut, yakni sebuah kantor jasa survei dari pihak swasta.
Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut atau tidak
Dari penelusuran Kementerian ATR/BPN diketahui bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang SHGB, terdiri atas 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur. Lalu, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Kementerian Nusron Wahid juga menemukan 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut. ***
Related News
Kasus Investasi Bodong Net89, Polri Pastikan Terus Kejar Tiga Buron
Terinspirasi Kota di Eropa, Pramono-Rano Ubah Hari Kerja jadi 4 Hari
Tangani Koperasi Bermasalah, Kemenkop Bentuk Satgas Khusus
Kasus Korupsi Importasi Gula, Kejagung Sita Dua Mobil Tersangka HAT
KPK Usut Kasus Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina
Kejagung Tangkap Direktur PTBSI, Buron Kasus Impor Gula di Kemendag