Cahaya Bintang Medan (CBMF) Gugat Bank Central Asia (BBCA), Ada Apa?
EmitenNews.com - PT Cahaya Bintang Medan (CBMF) melayangkan gugatan terhadap Bank Central Asia (BBCA). Gugatan itu diajukan dalam perkara sengketa objek hak tanggungan. Pengajuan gugatan itu, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
”Kami telah mengajukan gugatan pada 4 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 157/Pdt.G/2022/PN.lbp,” tulis Suwandi, Direktur Utama Cahaya Bintang Medan.
Gugatan dilayangkan menyusul sengketa tersebut berdampak pada citra perusahaan, dan mempengaruhi pergerakan harga saham perseroan di pasar modal. Selain itu, berdampak pada investor yang ingin menanamkan modal di lingkup internal perseroan.
Pada perdagangan Kamis, 7 Juli 2022, pergerakan saham Cahaya Bintang Medan berayun di k?saran Rp51 per lembar. Menanjak 1 poin atau 2 persen dari perdagangan sehari sebelumnya di level Rp50 per lembar. Cahaya Bintang memiliki kapitalisasi pasar Rp95,62 miliar dengan P/E ratio 77.80. (*)
Related News
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2T Proyek Flyover Sitinjau Lauik
SOHO Diguyur Pinjaman Rp750 Miliar dari BNI, Tanpa Agunan!
Gagal Bayar, Surat Utang WIKA Sandang Label idD
VTNY Ungkap Pinjaman dari Symbiotics USD5 Juta
ASLC Perkuat Penetrasi Pasar Mobkas dengan Ekosistem Terintegrasi
Saham AYAM: Siap-siap Beli Besar! Ini Target Harga Barunya





