Cahaya Bintang Medan (CBMF) Gugat Bank Central Asia (BBCA), Ada Apa?
EmitenNews.com - PT Cahaya Bintang Medan (CBMF) melayangkan gugatan terhadap Bank Central Asia (BBCA). Gugatan itu diajukan dalam perkara sengketa objek hak tanggungan. Pengajuan gugatan itu, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
”Kami telah mengajukan gugatan pada 4 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dengan nomor perkara 157/Pdt.G/2022/PN.lbp,” tulis Suwandi, Direktur Utama Cahaya Bintang Medan.
Gugatan dilayangkan menyusul sengketa tersebut berdampak pada citra perusahaan, dan mempengaruhi pergerakan harga saham perseroan di pasar modal. Selain itu, berdampak pada investor yang ingin menanamkan modal di lingkup internal perseroan.
Pada perdagangan Kamis, 7 Juli 2022, pergerakan saham Cahaya Bintang Medan berayun di k?saran Rp51 per lembar. Menanjak 1 poin atau 2 persen dari perdagangan sehari sebelumnya di level Rp50 per lembar. Cahaya Bintang memiliki kapitalisasi pasar Rp95,62 miliar dengan P/E ratio 77.80. (*)
Related News
Jual Murah Saham IMPC, Harimas Raup Rp849,8 Miliar
Melorot 97 Persen, KKGI Kuartal III 2025 Catat Laba USD1,03 Juta
DMAS Raih Marketing Sales Rp626 M, Data Center DominanĀ
Rugi Bengkak, PSKT Defisit Rp335 Miliar
Drop 97,92 Persen, Laba PTPP Kuartal III 2025 Sisa Rp5,55 Miliar
Laba dan Pendapatan Emiten Kebanggaan Lo Kheng Hong (GJTL) Anjlok





