EmitenNews.com - Kepesertaan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto dalam Pilgub DKI Jakarta 2024 terancam batal. Sejumlah warga, termasuk keluarga Anies Baswedan mengungkapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP mereka dicatut sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta itu. Bawaslu DKI meminta masyarakat melaporkan penyelewengan tersebut.

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata Anies melalui akun twitter resminya, Jumat (16/8/2024).

Media massa sudah memberitakan, sejumlah warga DKI Jakarta mengeluhkan dugaan pencatutan identitas sepihak sebagai syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana lewat jalur perseorangan.

Dugaan pencatutan NIK KTP secara sepihak itu viral di media sosial X (Twitter). Warga protes karena tiba-tiba mereka dinyatakan mendukung pasangan calon kepala daerah perseorangan.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju sebagai pasangan calon independen di Pilkada DKI Jakarta. Hal ini diputuskan setelah KPU menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua.

Berdasarkan verifikasi faktual kedua, data dukungan pasangan ini mencapai 826.766 yang lolos verifikasi administrasi. Kemudian, data yang memenuhi syarat 494.467 dukungan dan yang tidak memenuhi syaratnya 332.299 dukungan.

Dharma Porengkun merupakan pensiunan polisi berpangkat jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal. Ia terakhir kali menjabat analis kebijakan utama di Lemdiklat Polri sebelum pensiun. Dia juga pernah menjabat Wakil Kepala BSSN, dan Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri. 

Sedangkan Kun Wardana merupakan dosen tetap di Institut Sains dan Teknologi Nasional.

Sementara itu, mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera bakal lapor polisi terkait dugaan pencatutan identitas untuk syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan di Pilgub Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Kepada pers, Aulia Postiera mengaku baru tahu identitasnya dicatut pada Jumat pagi ini. Ia mengaku tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan Dharma-Kun. Untuk melaporkan masalah itu ke polisi, ia sedang berkoordinasi dengan PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia).

Dalam rilisnya, PBHI menjelaskan pencurian data pribadi seperti KTP untuk pencalonan pilkada telah melanggar hak asasi manusia (HAM) berupa hak politik dan hak atas identitas berdasarkan UU HAM Nomor 39 Tahun 1999. Selain itu juga merupakan tindak pidana berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). ***