EmitenNews.com - PT Zebra Nusantara (ZBRA) berencana menggelar Rights Issue sebanyak 3,4 miliar saham dengan nilai nominal Rp100 per lembar. Penerbitan saham baru mengandung hak sama dan sederajat dengan seluruh saham lama.


”Pengeluaran saham baru dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundangan berlaku di pasar modal,” tutur Wijiningsih Corporate Secretary ZBRA, kepada BEI, Kamis (1/4).


Gelaran hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) II, PT Trinity Healthcare (THC) pemegang saham pengendali ZBRA beserta PT European Hospital Development (EHD), PT Jadegreen Equities (JGE), dan PT Holistic Ventures (HV) akan mengambil bagian atas saham baru ZBRA dengan melakukan penyetoran dalam bentuk saham (inbreng saham) sebanyak 99 persen dari seluruh saham telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT Dos Ni Roha (DNR) secara proporsional sesuai dengan persentase kepemilikan saham dalam DNR.


Pemegang saham DNR berkomitmen melaksanakan HMETD sesuai porsi kepemilikan dalam perseroan atau dialihkan. Di mana, penyetoran atas pelaksanaan HMETD dilakukan dengan cara inbreng saham dimiliki pemegang saham DNR dalam DNR. Dengan begitu, setelah dilakukan, DNR akan menjadi entitas anak perseroan dengan kepemilikan sebesar 99 persen.


Sebelum maupun sesudah PMHMETD II itu, THC akan tetap berkedudukan sebagai pemegang saham pengendali perseroan dan DNR. Karena itu, aksi korporasi tersebut tidak akan menyebabkan pengambilalihan (perubahan pengendali) terhadap perseroan dan DNR.


Perseroan merencanakan pelaksanaan PMHMETD II setelah mengantongi restu pemegang saham melalui RUPSLB. Sesuai POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan RUPSLB sampai efektif pernyataan pendaftaran dalam PMHMETD II tidak lebih dari 12 bulan. RUPSLB akan digeber pada Jumat (7/5).


Dana hasil Rights Issue sekitar 77,70 persen untuk mengambil alih 99 persen saham DNR setara 2,66 miliar saham biasa atas nama (Saham Inbreng DNR). Nilai pengalihan seluruh saham Inbreng DNR mengacu pada hasil penilaian penilai independen (KJPP) dan sisa dana hasil PMHMETD II bilamana ada akan digunakan sebagai modal kerja perseroan. (Rizki)