EmitenNews.com - Menghadapi Pilpres 2024, PDI Perjuangan akan mencalonkan kader sendiri. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan, capres PDIP untuk Pilpres 2024, sesuai arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri berasal dari internal partai. Ia memastikan, capres PDIP, sosok yang harus terlahir dari proses kaderisasi. Sejauh ini ada dua kader PDIP yang muncul ke permukaan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

 

"Bagi PDI Perjuangan pemimpin lahir dari kaderisasi. Capres berasal dari internal pantai. Hal itu amanat dari Ibu Megawati," kata Hasto Kristiyanto kepada wartawan usai giat di Surabaya, Ahad (19/3/2023).

 

Penegasan Hasto Kristiyanto itu, sekaligus menanggapi munculnya kabar soal wacana duet Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Menurutnya, perjodohan politik harus melihat seluruh komponen secara keseluruhan, tidak bisa satu per satu.

 

"Jodoh menjodohkan seorang pemimpin tidak hanya melihat aspek elektoral, tetapi dari leadership-nya, kemampuan menyelesaikan masalah, by desain untuk masa depan," ujarnya.

 

Masih menurut Hasto, PDI Perjuangan memiliki mekanisme demokrasi yang khas dan menghasilkan banyak pemimpin berkompeten, baik dalam skala daerah mau pun nasional. Kehadiran sosok pemimpin dari PDI Perjuangan, pada akhirnya mampu membawa dampak positif, baik dalam hal kesejahteraan masyarakat maupun tata laksana pembangunan.

 

Hasto mencontohkan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merupakan sosok yang lahir dari hasil kaderisasi partai. "Mekanisme kaderisasi khas yang telah bekerja dengan baik dan terbukti mampu menghasilkan banyak pemimpin di Kota Surabaya ada Pak Eri."

 

Satu hal, seperti berkali-kali sudah ditegaskan bahwa semua keputusan soal nama calon presiden dari PDI Perjuangan merupakan wewenang penuh dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Jadi, Megawati nantinya memberikan keputusan tepat soal nama capres yang bertarung dalam konstelasi politik 2024.

 

Sesuai jadwal yang disusun Komisi Pemilihan Umum, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023. 

 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.